"Dia banding tidak terbukti? Sah-sah saja. Itu adalah upaya hukum masyarakat, hak masyarakat untuk membela diri. Enggak masalah. Dia banding (pengadilan sebelumnya) dan mungkin ada novum atau bukti baru," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faroq, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (30/7/2015).
Umar menjelaskan, kasus pengeroyokan biasanya melibatkan lebih dari satu orang dan setiap orang memiliki peran berbeda. Oleh karena itu, Umar belum mau menyimpulkan penyidik polres waktu itu salah tangkap.
Menurut Umar, penyidik pada saat itu tentu telah melakukan proses pemeriksaan, pengumpulan bukti, sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan dan diteliti jaksa kemudian dinyatakan lengkap.
Selain itu, menurutnya, putusan bebas sang tukang ojek itu belum bersifat mengikat. "Jadi menanggapi kasus tersebut, belum tentu penyidik salah, sepanjang putusannya belum incracht. Kan masih ada ke tingkat kasasi, atau peninjauan kembali, sampai punya kekuatan hukum yang tetap," ujar Umar.
Sebelumnya, Pada 18 September 2014 lalu, terjadi keributan di pangkalan ojek di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang. Tukang ojek yang ada di pangkalan pun berupaya melerainya.
Namun, karena sakit hati, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata. Ia pun dikeroyok oleh sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya di sana. Peristiwa itu membuat sopir angkot itu tewas.
Tujuh hari setelahnya, polisi dari Polres Metro Jakarta Timur mengejar orang yang menewaskan sopir angkot itu. Pelaku diketahui bernama Dodi yang berprofesi sebagai sopir angkot.
Bukannya menangkap Dodi, polisi justru menangkap Dedi. Padahal, saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun, proses hukum tetap berjalan sehingga pria itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia pun mendekam di Rutan Cipinang.
Kendati demikian, Nurohmah, istri Dedi, tidak menyerah. Ia meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH.
Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui release No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.