Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Minta Eza Gionino Direhabilitasi Narkoba

Kompas.com - 12/08/2015, 15:36 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga artis Eza Gionino mengajukan permintaan rehabilitasi narkoba ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Eza ditangkap saat memakai sabu di rumahnya beberapa waktu lalu. (Baca: Eza Gionino Ditangkap Saat Isap Sabu di Rumah)

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Agung Yudha Adhi Nugraha mengatakan, keluarga Eza telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke penyidik beberapa waktu lalu.

Saat ini surat tersebut telah disampaikan kepada Kapolrestro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.

"Sudah diajukan, nantinya akan segera diproses ke BNK (Badan Narkotika Kota BNK Jakarta Selatan)," kata Agung di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Keputusan Eza bisa menjalani rehabilitasi atau tidak, menurut Agung ada pada jaksa dan hakim. Sehingga kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada kedua pihak tersebut.

"Dari kami hanya penyelesaian berkas sampai dilimpahkan ke kejaksaan. Setelahnya itu keputusan jaksa dan hakim," kata Agung.

Meski telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi, tetapi pihak keluarga belum memberikan Eza kuasa hukum. Karena itu kepolisian akan terus mengiringi keluarga Eza sampai berkas kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan.

Diketahui sebelumnya, Eza ditangkap pada Sabtu (1/8/2015) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor.

Selain menangkap pemain sinetron "Putih Abu-abu" tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.

Setelah ditangkap, Eza langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, ia terbukti positif menggunakan sabu. Saat ini, Eza masih ditahan di ruang tahanan Polrestro Jaksel.

Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Jumlah Sapi yang Dikurbankan di Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng Menurun Drastis

Megapolitan
Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Masjid Sunda Kelapa Bagikan 4.000 Kantong Daging Kurban, Ada dari Ma'ruf Amin hingga Megawati

Megapolitan
Anies Baswedan: Lebih Penting 'Ngomongin' Kampung Bayam...

Anies Baswedan: Lebih Penting "Ngomongin" Kampung Bayam...

Megapolitan
Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com