Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Agung Yudha Adhi Nugraha mengatakan, keluarga Eza telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi ke penyidik beberapa waktu lalu.
Saat ini surat tersebut telah disampaikan kepada Kapolrestro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
"Sudah diajukan, nantinya akan segera diproses ke BNK (Badan Narkotika Kota BNK Jakarta Selatan)," kata Agung di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Keputusan Eza bisa menjalani rehabilitasi atau tidak, menurut Agung ada pada jaksa dan hakim. Sehingga kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada kedua pihak tersebut.
"Dari kami hanya penyelesaian berkas sampai dilimpahkan ke kejaksaan. Setelahnya itu keputusan jaksa dan hakim," kata Agung.
Meski telah mengajukan surat permohonan rehabilitasi, tetapi pihak keluarga belum memberikan Eza kuasa hukum. Karena itu kepolisian akan terus mengiringi keluarga Eza sampai berkas kasus itu dilimpahkan ke kejaksaan.
Diketahui sebelumnya, Eza ditangkap pada Sabtu (1/8/2015) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor.
Selain menangkap pemain sinetron "Putih Abu-abu" tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
Setelah ditangkap, Eza langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, ia terbukti positif menggunakan sabu. Saat ini, Eza masih ditahan di ruang tahanan Polrestro Jaksel.
Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya yakni maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.