Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Ekstasi di Grogol Diduga Terkait dengan Jaringan Narkoba Eza Gionino

Kompas.com - 12/08/2015, 14:59 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — V alias B, kurir ekstasi dan sabu, yang dibekuk di kamar kosnya di Jalan Tanjung Duren Utara, Grogol, Jakarta Barat, sering kali mengedarkan barang terlarang itu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia diduga terlibat dalam jaringan pemasok sabu untuk artis Eza Gionino.

"Ada kemungkinan ke arah sana (satu jaringan). Saat ini sedang kami dalami kemungkinan itu," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan, Rabu (12/8/2015) di Jakarta. (Baca: Pemuda Simpan Ekstasi dan Sabu Senilai Rp 17,8 Miliar di Kamar Kosnya)

Diketahui, pemasok sabu untuk Eza yang berinisial K juga kerap beroperasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sedangkan B juga menyasar ke daerah itu, selain juga Pasar Minggu.

Menurut Surawan, B merupakan pemain baru di perdagangan narkoba. Surawan mengatakan, B baru satu bulan dijadikan kurir. "Sebelumnya tersangka tidak memiliki pekerjaan, lalu dia ditawari untuk menyimpan ekstasi dan sabu di kamar kosnya. Kalau ada pesanan diantarkan," kata dia. (Baca: Eza Gionino Biasa Beli Sabu Eceran di Kemang Seharga Rp 450.000)

Saat digerebek di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Tanjung, B kedapatan menyimpan 52.300 butir ekstasi dan 1.764 gram sabu. Pengakuan B, satu butir ekstasi dijual dengan harga Rp 300.000 dan 1 gram sabu dijual Rp 1,5 juta.

Saat ditangkap, B tidak melawan. B pasrah karena tertangkap tangan menyimpan barang bukti dalam jumlah besar.

Barang sebanyak itu, kata Surawan, hanya disimpan B di lemari kamar kosnya. Karena itu, petugas mudah menemukannya. Selain menyita ribuan pil ekstasi dan sabu, polisi juga menyita dua ponsel dari tangan B.

Saat ini, B berada di ruang tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan. Menurut Surawan, kondisi B tidak stabil dan depresi.

Atas perbuatannya, B dapat dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com