Wakil Kepala Restro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, B diduga merupakan kurir dari sebuah jaringan narkoba. Keberadaannya diketahui melalui pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
"Awalnya ini merupakan hasil pengembangan, selanjutnya tersangka menjadi target operasi," kata Surawan di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Saat digerebek di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Tanjung Duren Utara, Grogol, Jakarta Barat, ia kedapatan menyimpan 52.300 butir ekstasi dan 1.764 gram sabu.
Jika diuangkan, totalnya mencapai sekitar Rp 17.806.800.000. Menurut pengakuan B, satu butir ekstasi dijual dengan harga Rp 300.000 dan 1 gram sabu dijual Rp 1,5 juta.
Saat ditangkap, B tidak melawan. Menurut Surawan, B pasrah karena tertangkap tangan menyimpan barang bukti dalam jumlah besar. Barang sebanyak itu, kata dia, hanya disimpan B di lemari kamar kosnya sehingga petugas mudah menemukannya. Selain menyita ribuan pil ekstasi dan sabu, polisi juga menyita dua ponsel dari tangan B.
Saat ini B berada di ruang tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan. Menurut Surawan, kondisinya tidak stabil dan depresi. Atas perbuatannya, B dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.