Sanusi mengatakan, berdasarkan proses yang telah selalu berjalan setiap tahunnya, suatu dinas tidak akan mengusulkan program pengadaan pembelian lahan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan.
"Kalau dinas yang mengusulkan, mending diusulkan di awal tahun berikutnya. Bukan di perubahan (pertengahan tahun)," kata dia di sela-sela kunjungan ke RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (19/8/2015).
Sanusi melontarkan hal tersebut mengacu pada usulan pembelian lahan RS Sumber Waras yang dilakukan di APBD Perubahan 2014. Menurut dia, tidak mungkinnya suatu dinas mengusulkan pembelian lahan pada APBD Perubahan disebabkan proses pembelian lahan membutuhkan adanya pengurusan izin prinsip yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional. Ia mengatakan pengurusan izin prinsip biasanya membutuhkan waktu 3-4 bulan.
Sanusi mengatakan biasanya pengesahan APBD Perubahan dilakukan pada bulan Oktober. Atas dasar itu, ia menilai usulan pembelian lahan pada APBD Perubahan justru akan membuat anggaran yang disediakan sulit untuk terserap.
"APBD perubahan rata-rata ketok palu September atau Oktober. Bisa dicek tahun-tahun sebelumnya. Itu rata-rata bulan Oktober. Jadi memang di sini (pembelian lahan RS Sumber Waras) ada proses yang tergesa-gesa. Ada sesuatu yang dipaksakan," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Beberapa waktu lalu, Kepala Inspektorat Lasro Marbun mengakui pembelian lahan milik RS Sumber Waras memang pertama kali muncul dari Ahok. Rencana awal muncul saat adanya rencana PT Ciputra Karya Utama membeli mengubah peruntukan lahan yang berlokasi di Grogol, Jakarta Barat itu menjadi mal.
Meski demikian, Lasro menyebut pembelian lahan merupakan bagian dari rencana pembangunan rumah sakit jantung dan kanker. Rencana tersebut telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Kan lahannya itu peruntukannya memang untuk kesehatan. Jadi tidak bisa sembarangan diganti. Karena tidak bisa diganti, Sumber Waras bingung mau dijual sama siapa. Kemudian DKI yang beli," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.