"Kalau untuk menanyakan untuk membeli sudah ada," kata Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suharyono, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Calon pembeli tersebut menanyakan sesuai yang diiklankan oleh pengelola akun, Uci Wulandari (19). (Baca: Pemilik Akun Jual Bayi Artis Diduga Kelola Akun Lain yang Serupa)
Seperti yang diketahui, Uci mengiklankan penjualan bayi dari beberapa artis kenamaan Ibu Kota seperti Ruben Onsu, Ayu Ting-Ting, Gading Marten dan Raffi Ahmad.
Misalnya, dalam akun @jualbayimurahsangat, Uci menawarkan bayi dari harga Rp 5 juta sampai Rp 1 miliar.
Pembeli pun dapat langsung mengontak ke ponsel yang tertera di akun biografi tersebut. Sementara itu, menurut polisi, saat ini Uci masih disangkakan terkait penjualan bayi di Instagram.
Polisi juga belum mau menyimpulkan bahwa tindakan Uci merupakan hanya keisengan semata.
"Kita menganalisa dari data. Data yang dia tampilkan yakni mau menjual. Kita melihat fakta yang ditampilkan postingannya," kata Suharyono.
Tersangka saat ini dikenakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Selain itu juga dikenakan pasal 12 juncto pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancamana dengan Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.