Sebab, awal atau pertengahan November, proyek sodetan di sisi inlet di Bidaracina harus dimulai.
"Kita masih sosialisasikan terus. Karena masyarakat masih belum terima, jadi kita masih harus melakukan pendekatan dulu. Tetapi, relokasi sebelum November harus selesai," kata Budi, kepada Kompas.com Kamis (17/9/2015).
Budi mengatakan, sesuai dengan sosialisasi kemarin, warga yang menempati lahan negara tidak akan menerima ganti rugi. Mereka akan direlokasi ke rusun. Sementara yang memiliki sertifikat akan diberikan penggantian.
Mantan Lurah Pondok Bambu yang pernah menangani gusuran untuk pembangunan Kanal Banjir Timur ini mengatakan, persoalan di Bidaracina sedikit berbeda dengan penggusuran di Pondok Bambu untuk KBT kala itu.
"Persoalan di Bidaracina kepemilikan tanahnya. Kalau dulu untuk KBT di Pondok Bambu jelas sertifikatnya," ujar Budi. (Baca: Sodetan Ciliwung-KBT Dimulai Awal November)
Meski demikian, Budi berharap, relokasi di Bidaracina dapat berjalan baik. Ia tak mau penolakan sampai bentrokan seperti kejadian di Kampung Pulo terulang. "Kita berharap berjalan dengan baik," ujar Budi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur mensosialisasikan kepada warga Bidaracina bahwa proyek sodetan harus dimulai awal November 2015 mendatang. Namun, warga yang hadir dalam sosialisasi menganggap pemerintah berlaku sepihak.
Warga menganggap, keputusan itu sama saja tidak melibatkan warga. Ada sekitar 47 bidang lahan di RW 14 dan 48 bidang lahan di RW 05 Bidaracina yang bakal terkena dampak sodetan.
Dari dua RW itu, ada 96 bangunan yang bakal dibongkar. Hanya tersisa satu RW lagi yakni di RW 04 Bidaracina yang belum diketahui datanya lantaran warga menolak diukur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.