"Kedua belah pihak (keluarga) sudah terjadi perdamaian," kata Kapolres Jakarta Selatan Wahyu Hadiningrat, di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2015).
Perdamaian itu terjadi sebelum proses diversi (musyawarah) dilakukan. Berdasar Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dilakukan diversi selama 30 hari. Diversi dihadiri oleh berbagai pihak. Mulai dari orangtua korban, orangtua pelaku, psikolog forensik, psikolog anak, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), dan lain-lain.
Dari hasil diversi itu akan ditetapkan di Pengadilan Negeri. "Walaupun sudah berdamai. Proses diversi tetap akan dilaksanakan," kata Wahyu.
Tewasnya NA berawal dari saling ejek yang mengakibatkan perkelahian dengan R. R diduga memukul dan menendang NA hingga terjadi memar di kepala bagian belakang. NA meninggal dunia di Rumah Sakit Fatmawati, Jumat (18/9/2015) kemarin dan telah dimakamkan di TPU Bungur, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Polisi telah memeriksa tujuh saksi perihal peristiwa ini. Rencananya, Dinas Pendidikan juga akan memanggil kepala sekolah, guru, serta orangtua korban dan pelaku untuk dimintai keterangan, pada Senin pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.