Pantauan Kompas.com, Kamis (1/10/2015), beberapa mobil anggota Dewan berpelat hitam terparkir di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, seperti mobil berpelat B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, B 1019 PQB, dan masih banyak lagi.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono mengatakan, seharusnya anggota DPRD tidak boleh mengganti pelat dengan nomor yang sama.
"Seharusnya enggak boleh, kan sudah dewasa semua, seharusnya tahu aturan. Terus pelat hitam itu bikinnya di mana? Pelat itu kan ada lambang Poldanya seharusnya," ujar Heru.
Heru mengatakan, sebenarnya anggota Dewan boleh saja mengubah pelat mobil menjadi hitam. Akan tetapi, pengajuannya harus dilakukan ke Polda Metro Jaya dan mendapatkan nomor pelat yang berbeda.
Heru mengatakan, pelat PQB merupakan pelat resmi Pemerintah Provinsi DKI sehingga tidak dibenarkan mengubah PQB menjadi pelat hitam.
Jika diubah warnanya saja, kata Heru, itu merupakan pelanggaran. Bisa saja, pelat tersebut dibuat melalui jasa yang ada di pinggir jalan.
"Polisi sudah tahu kok kalau PQB atau PQ pasti milik pemerintah daerah. Polisi tahu itu pelat merah. Suatu saat nanti kalau distop terus ribut kan jadi enggak enak sama yang bawa. Polisi kan pasti melakukan penegakan hukum," ujar Heru.
Seharusnya, jika ingin mengubah pelat mobil menjadi hitam, anggota DPRD melakukannya secara terkoordinasi oleh Kesekretariatan Dewan. "Pak Sekwan bisa bersurat ke Ditlantas, khusus pejabat ada nomor yang keluar. Itu pun harus terkoordinasi oleh Pak Sekwan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.