Saat ini, kasus A langsung ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pasalnya, ada dugaan penyalagunaan obat-obatan terlarang. Kendati demikian, untuk kasus pembunuhan PNF, polisi belum menemukan cukup bukti terhadap A. Saat ini, polisi berhati-hati untuk menetapkan tersangka.
"Belum cukup bukti untuk Kalideres. Kami harus hati-hati mencari alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka pada kasus ini," kata Krishna.
Sebelumnya, A diamankan polisi dari kawasan Kalideres, Jakarta Barat. A diamankan sejak Minggu (4/10/2015) dan belum pulang hingga saat ini, Rabu (7/10/2015).