JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka pembunuh Dayu Priambarita (45) dan Yoel Immanuel (5), Heri (39), mengaku panik hingga membunuh korban saat mau mencuri di rumah korban, Kamis (8/10/2015) lalu. Meski demikian, setelah membunuh Dayu dan Yoel, Heri masih sempat mencari-cari barang berharga di lemari kamar dan mencuci pisau yang dia gunakan untuk membunuh.
"Pelaku masih sempat cuci pisaunya pakai
shower di kamar mandi. Dia juga
bersihin darah yang kena di badannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Jumat (16/10/2015).
Berdasarkan pengakuan Heri kepada polisi, awalnya dia hanya berniat untuk mencuri. Namun, di seluruh penjuru rumah korban tidak ditemukan barang berharga. Ketika masih mencari barang berharga, Dayu keluar dari kamar dan meneriaki "maling" kepada Heri.
"Pelaku waktu ketahuan langsung ngejar pelaku, tapi korban sempat menutup pintu. Pelaku dobrak pintunya sampai bisa masuk, lalu pelaku langsung mendorong korban dan menusuknya berkali-kali di atas ranjang," tutur Krishna.
Atas tindakannya, Heri dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.