Hal ini dikatakannya seusai sidang vonis kasus prostitusi yang melibatkan Robby, Senin (26/10/2015) sore. "Ini belum kiamat," ujar Pieter.
Sementara itu, Pieter mengatakan, vonis hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat dan tidak sebanding dengan kasus yang diperbuatnya. Hal tersebut membuat Pieter dan rekannya berniat mengajukan banding bagi Robby.
"Secara hukum kan kami masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum, kami akan banding, dikasih hakim waktunya nanti tujuh hari, tetap dengan keputusan kami akan mengajukan upaya bebas," ucap Pieter.
Robby divonis satu tahun empat bulan penjara dan harus mendekam di Rumah Tahanan Cipinang. (Baca: Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui, Mucikari Robby Berurai Air Mata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.