Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Kebersihan Pesimistis Pengelola Bantar Gebang Bisa Penuhi Kewajiban

Kompas.com - 30/10/2015, 17:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kebersihan DKI Jakarta pesimistis pengelola TPST Bantar Gebang saat ini, PT Godang Tua Jaya, dapat memenuhi kewajiban membangun fasilitas pengelolaan sampah.

Seperti diketahui, pengelola TPST Bantar Gebang seharusnya sudah selesai membangun fasilitas itu sejak 2011.

Namun, hingga kini pengelola belum melaksanakan kewajiban, salah satunya membangun fasilitas gasifikasi.

Akibatnya, Dinas Kebersihan DKI memutuskan untuk memberikan surat peringatan I sebagai teguran untuk memenuhi kewajibannya.

Namun, Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Aji tak yakin bahwa pengelola dapat memenuhi kewajibannya.

"Sekarang mereka punya batas 105 hari. Sedangkan untuk bangun (fasilitas) itu saja bisa sampai dua tahun," kata Isnawa, di kantor Dinas Kebersihan DKI di Jakarta Timur, Jumat (30/10/2015).

Menurut Isnawa, pemberian batas waktu 105 jam bukan berarti pihaknya kejam. Fasilitas itu seharusnya telah selesai sejak 2011.

Sejak saat itu pun semestinya Dinas Kebersihan DKI melayangkan surat peringatan kepada pengelola karena tidak penuhi kewajibannya.

Namun hal itu tak pernah terjadi hingga tahun 2014. Sebaliknya, pejabat Dinas Kebersihan DKI malah membuat adendum dengan pengelola.

"Makanya surat peringatan ini baru kami keluarkan setelah empat tahun mereka tidak juga memenuhi kewajibannya," ujar Isnawa.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Ali Maulana Hakim, mengatakan, kemungkinan pihaknya akan mengambil alih pengelolaan sampah di TPA Bantar Gebang.

"Kemungkinan besar kami memang akan memutus kontrak dengan PT GTJ," ujar Ali.

Menurut Ali, Dinas Kebersihan DKI berhak memutus kontrak kerja sepihak.

Di dalam kontrak kerja telah diatur jika pengelola ingkar janji maka Dinas Kebersihan DKI dapat memutus kontrak kerja.

"Setelah itu akan kami ambil alih," kata Ali.

Jika jadi diambil alih, Dinas Kebersihan DKI bakal menetapkan sekitar 444 pekerja di TPA Bantar Gebang sebagai petugas lepas.

Nantinya, mereka akan mengikuti standar gaji UMP DKI. Sebab, pekerja di TPA Bantar Gebang masih ada yang bergaji Rp 700.000.

"Kita sudah tanya dan mereka mau kalau jadi pekerja lepas kita. Bahkan nanti mereka ada BPJS juga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com