"Saya stop dulu inisiatif Pemkot Bekasi yang akan mengajukan adendum baru TPST Bantargebang, sebab kami melihat masih ada persoalan yang belum tuntas dalam adendum sebelumnya," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Solihin, di Bekasi, Senin (3/11/2015).
Menurut dia, ada sedikitnya sembilan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI terhadap isi perjanjian kerja sama Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
Perjanjian itu ditandatangani pada tahun 2009 oleh Wali Kota Bekasi Muchtar Mohammad dan Gubernur DKI Fauzi Bowo.
Menurut Solihin, pelanggaran oleh truk sampah DKI antara lain ceceran air lindi di sejumlah jalan Kota Bekasi, rute angkutan sampah, besaran kompensasi sudah tidak sesuai lagi dengan volume sampah DKI.
"Pembuatan 'buffer zone' berupa pohon pelindung seperti hutan untuk menghalau polusi udara akibat bau sampah. Setahun DKI wajib menyediakan 1.000 meter pohon," katanya.
Selain itu, kewajiban DKI memperbaiki sistem saluran air lindi guna mengantisipasi pencemaran air tanah juga belum terealisasi sampai saat ini.
"Serta kewajiban menyediakan bantuan kendaraan operasional setiap kelurahan di Kecamatan Bantargebang yang belum terealisasi," katanya.
Menurut Solihin, pihaknya menginstruksikan penghentian tawaran adendum baru dilatarbelakangi belum tuntasnya pengawasan persoalan pada adendum sebelumnya.
"Jangan DKI seenaknya memotong kerja kami dalam mengontrol perjanjian kerja sama sebelumnya, tiba-tiba sekarang sudah ada lagi perjanjian kerja sama baru," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah menggelar audiensi bersama Pemprov DKI terkait penawaran adendum baru kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang pada Selasa (27/10) di Jakarta.
"Tapi saya langsung perintahkan agar jajaran Dinas Kebersihan Kota Bekasi segera kembali ke Bekasi setelah saya tahu yang menemuinya hanya pejabat sekelas pimpinan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.