Oleh karena itu, ia harus membaca secara detail satu per satu rapergub yang akan ditandatanganinya.
"Pergub kami banyak yang ngaco juga. Kadang-kadang pergub yang saya tanda tangani terlalu banyak 'jebakan batman'-nya," kata Basuki saat menghadiri acara Apresiasi Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 di Balai Kota, Rabu (11/11/2015).
Salah satu pergub yang dirasa "jebakan batman" adalah Pergub mengenai Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
DKI Jakarta memiliki tiga pergub larangan merokok, yakni Pergub Nomor 75 Tahun 2005, Pergub Nomor 88 Tahun 2010, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012.
Di dalamnya, diatur gedung pusat perbelanjaan menjadi kawasan bebas rokok.
Menurut Basuki, seharusnya, pengunjung boleh merokok di pusat perbelanjaan, dengan catatan dilakukan di luar ruangan atau di tempat khusus merokok.
"Jangan munafik, mana bisa kami melarang orang merokok? Saya yang diprotes orang karena (terbitkan) pergub itu dan nama saya juga dijual, 'ini perintah Gubernur. Gubernurnya galak'," kata Basuki.
Bahkan, Basuki menengarai, ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang mencoba memeras pelaku usaha. Modusnya dengan memberi sanksi pencabutan sertifikat layak fungsi (SLF) jika tertangkap tangan ada pengunjung merokok.
"Ini namanya agen pemerasan dan sebuah penyesatan. Yang jelas, kalau di diskotek, merokok saja silakan asalkan pengamanan pemadam kebakaran juga jelas ada," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.