Saat diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 5 Januari 2015 lalu, Wong terbukti mengantongi 42 karung berisi 835 bungkus sabu dengan berat 862.630,1 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wong Chi Ping alias Surya Wijaya oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Moch. Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (13/11/2015).
Wong didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa dengan Pasal 112 ayat 2 juncto tentang Narkotika.
Wong menyelundupkan sabu milik Ahyi, yang saat ini masih buron. Dalam penyelundupan itu ia dibantu delapan orang lain.
Mereka adalah Ahmad Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika.
Dari kesembilan orang tersebut, hanya Wong Chi Ping dan Ahmad Wijaya yang divonis hukuman mati.
Sedangkan Syarifudin divonis 18 tahun penjara, Cheng Hon Ming 20 tahun penjara, dan Andika 15 tahun penjara.
Sementara Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung dan Tan See Ting, masing-masing divonis seumur hidup.
Wong Chi Ping menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari Filipina ke Indonesia lewat jalur laut. (Nursita Sari)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.