Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Langgar Kode Etik Layani Pasien BPJS, Dokter Gugat RSUD Koja

Kompas.com - 24/11/2015, 19:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang dokter spesialis kebidanan, Dian Pratama menggugat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara ke Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta.

Dokter yang sudah bekerja selama empat tahun di rumah sakit tersebut tidak terima dituding melanggar kode etik saat memberi pelayanan kepada pasien BPJS Kesehatan.

"Saya dihukum tidak boleh bekerja selama satu bulan oleh manajemen rumah sakit," kata Dian, Selasa (24/11/2015). (Baca: Ahok Sindir Dokter dan Perawat RSUD Koja yang Kurang Senyum)

Menurut Dian, sanksi yang dijatuhkan pihak rumah sakit tidak sesuai prosedur dan Undang- Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan.

Ia juga menilai sanksi itu cacat hukum dan diputuskan pihak rumah sakit secara sepihak. "Mereka bertindak sepihak tanpa prosedur yang benar," ujar Dian.

Tak hanya itu, lanjut Dian, Direktur Utama (Dirut) RSUD Koja, Theryoto dinilainya telah melampaui kewenangan.

Sebab, Komite Medik dan Etik Profesi hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran ringan melalui surat peringatan pertama kepada Dian.

"Hukuman yang pihak manajemen rumah sakit dijatuhkan langsung‎ pembebasan tugas tanpa didahului surat peringatan kedua dan ketiga," sambung Dian.

Atas dasar itu, Dian menuntut manajemen dari rumah sakit membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar serta meminta nama baiknya dipulihkan. (Baca juga: Dicopot dari Jabatan, Seorang Dokter Gugat Bupati )

Dian menyampaikan, kasus yang menimpanya ini berawal ketika ada pasien bernama Maryani meminta diperiksa pada Januari lalu.

Setelah diperiksa, pasien itu rupanya menderita kista indung telur. Pasien tersebut kemudian direkomendasikan untuk‎ membeli obat injeks leuprolin asetat Rp 1,5 juta di apotek rumah sakit.

"Ternyata stok obat itu tidak ada di rumah sakit, pasien kemudian meninggalkan nomor telepon ke Bidan Ida. Tujuannya jika obat sudah tersedia, ‎bisa langsung dikabari," tutur Dian.

Kemudian pada 28 Januari 2015, Bidan Ida memintanya mengambil leuprolin asetat di Rumah Sakit Evasari, Jalan Pramuka, Jakarta Timur.

Esok harinya, obat itu pun dibawa Dian ke RSUD Kota dan meminta Bidan Ida untuk menghubungi sang pasien.

"Setelah bertemu pasien, saya kasih tahu efek samping obat dan menyuntikan oba‎t tersebut. Sebelum pulang, pasien meminta kwitansi ke Bidan Ida tanpa kops surat rumah sakit. Di kwitansi itu ada nama saya di bagian tanda tangan, padahal saya tidak tanda tangan," papar Dian.

Empat bulan kemudian, lanjut Dian, tepatnya 26 Mei 2015, Wakil Dirut Keuangan, Armaida dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) RSUD Koja, Ani memanggilnya dan meminta penjelasan mengenai pemberian uang Rp 1,5 juta ke Bidan Ida untuk membeli obat pasien BPJS.

"Saya jelaskan obat itu tidak ditanggung BPJS," sambung Dian. (Baca juga: Dituding Buruk Layani Pasien BPJS, Ini Jawaban RS Imanuel Lampung)

Setelah dua minggu diperiksa,‎ Dian kemudian dipanggil Komite Etik yang menjatuhkannya sanksi berupa peringatan lisan karena dinilai telah melanggar administrasi.

Akhir Juni, manajemen RSUD Koja kembali memanggil dirinya dan meminta uang Rp 1,5 juta tersebut dikembalikan.

"Saya juga diberikan hukuman penghentian kerja sementara selama satu bulan. Sanksi ini yang membuat saya keberatan," ujar Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com