Dalam putusannya, hakim meminta agar tergugat memulihkan nama Retno dan mengembalikan jabatannya.
"Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan penggugat dalam keadaan semula sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas di Provinsi DKI Jakarta," kata Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana, saat membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Retno seharusnya dijatuhi hukuman ringan.
Namun, tergugat dianggap telah melakukan pelanggaran aturan karena menjatuhi Retno dengan hukuman berat karena tidak sesuai dengan asas proporsionalitas.
Hakim menilai, kepala sekolah memang wajib menunaikan tugasnya. Namun, perbuatan Retno dinilai hakim tidak sampai merugikan institusi dan negara.
"Hemat majelis hukumannya disiplin ringan," ujar majelis.
Selain itu, hakim juga menolak pembelaan tergugat. Namun, hakim juga tidak mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, dalam hal ini SK pencopotan Retno.
Seperti diberitakan, Mantan Kepala SMA Negeri 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti akhirnya memenangkan sidang gugatan kasus pencopotannya sebagai kepala sekolah.
Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Retno. Majelis hakim menyatakan, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Retno seluruhnya.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Tri, di ruang sidang Kartika PTUN, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016).
Tri juga menyatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 juga mesti batal demi hukum.
Selain itu, majelis juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat SK pencopotan terhadap Retno tersebut.
Hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah.
Namun, formasinya diserahkan kepada Dinas Pendidikan karena posisi kepala sekolah Retno dulu saat ini sudah ditempati orang lain.
Selain itu, majelis juga mewajibkan agar tergugat memulihkan nama Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.