Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala SMAN 3: Jabatan Kepsek Bukan Hadiah yang Bisa Ditarik Sewenang-wenang

Kompas.com - 15/10/2015, 14:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti tidak sepakat jika jabatan kepala sekolah dianggap seperti hadiah sehingga dapat dicabut secara sewenang-wenang. Retno merasa mengalami kesewenang-wenangan itu.

Hal ini disampaikan Retno usai menjalani sidang gugatan terkait surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman yang mencopot dirinya. Retno mengganggap, dengan menempuh jalur hukum ini ia akan menguji kasus pemberhentian dirinya tersebut.

"Seolah-olah jabatan kepala sekolah itu bisa diambil sewenang-wenang oleh si pemberi. Saya mau membantah itu," kata Retno, di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2015).

Retno hendak membantah jawaban yang diajukan tergugat (Disdik DKI) dalam angka 9 yang menyatakan tugas tambahan kepala sekolah merupakan amanah.

Menurut dia, tergugat memberi tugas tambahan itu karena dirinya telah memenuhi syarat, yakni melalui lelang jabatan dan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"(Jabatan Kepsek) Ini bukan hadiah yang dapat diambil si pemberi sewenang-wenang sesuai yang dia mau. Di sini, saya mau menguji ini," ujar Retno.

Selain itu, kata Retno, tergugat dalam jawaban nomor 8 menyebutkan sendiri bahwa pengangkatan dan pemberhentian tugas tambahan kepala sekolah diatur dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.

Namun Retno diberhentikan dari kepala sekolah dengan mengacu PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Penggunaan PP 53 Tahun 2010 dianggap pihaknya tidak cermat karena seharusnya menggunakan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 untuk memberhentikan kepala sekolah. Jika menggunakan PP tersebut menurutnya harus ada surat peringatan kepadanya bukan langsung pencopotan.

"Saya tidak pernah diberi SP 1, 2, dan 3 tetapi langsung dicopot. Dalam PP itu juga seharusnya ada pembinaan terhadap saya tapi saya tidak pernah mendapat pembinaan," ujar Retno.

Adapun sidang hari ini berlangsung hanya belasan menit. Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak tergugat, yang akan diselenggarakan 22 Oktober 2015 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com