Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengusaha

Kompas.com - 14/01/2016, 15:00 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengusaha bernama Gunawan Hasan atas tuduhan perusakan barang pribadi dan kejahatan jabatan.

Dalam surat tanda bukti lapor bernomor TBL/21/1/2016/Bareskrim tertulis, Gunawan melaporkan Bima Arya pada Senin (11/1/2016). Isi dalam surat tersebut menyebutkan, perkara yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana perusakan dan atau kejahatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 dan atau 429 KUH Pidana.

Gunawan menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada tanggal 23 Desember 2015, Bima Arya bersama anggota Satpol PP datang ke tempat karaoke miliknya. Saat itu, kata Gunawan, Bima melakukan sidak tempat usaha karaoke yang diduga menjual minuman bir dan menyediakan perempuan pemandu lagu (PL).

"Yang fatal, ruangan pribadi saya di lantai 3 dirusak, diubrak-abrik kamar saya. Pintu ruangan saya rusak dan engselnya terlepas dan tidak bisa dipergunakan lagi," ucap Gunawan, saat ditemui, Kamis (14/1/2016).

Dirinya menambahkan, saat kejadian tersebut, dirinya sedang tidak berada di tempat. Namun, hanya ada beberapa orang karyawan yang sedang bertugas. Dalam sidak itu, Bima bersama rombongan menemukan salah satu ruangan di lantai 3 yang terkunci. Atas dasar perintah Bima Arya, kemudian petugas mendobrak pintu tersebut.

"Salah satu karyawan saya mencoba memberi tahu bahwa jangan didobrak, pemiliknya sedang menuju ke sini," katanya.

"Tetapi enggak digubris, malah pintu ruangan pribadi saya didobrak sampai rusak. Kamar saya juga diacak-acak," tambahnya.

Dia juga mempertanyakan sikap politisi PAN tersebut melakukan sidak. Padahal, lanjut Gunawan, proses perizinan tempat usahanya sudah dilakukan sesuai mekanisme. Gunawan mengklaim bahwa izin usahanya sudah lengkap, mulai dari izin RT, RW, kecamatan, masyarakat, dan lingkungan hidup.

"Kalau dibilang usaha saya menjual miras ataupun menyediakan pemandu lagu, mana buktinya. Saat sidak tidak ditemukan kan," jelasnya.

"Beliau sudah melampaui wewenangnya atau telah melakukan kejahatan jabatan. Tanpa prosedur, tanpa surat pemberitahuan, tanpa surat penggeledahan, main dobrak-dobrak saja," pungkas Gunawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com