TANGERANG, KOMPAS.com — Hilangnya sembilan pucuk senjata api dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang yang kemudian digunakan oleh terduga teroris sudah menjadi perhatian pemerintah pusat.
Pengusutan kasus ini juga melibatkan Densus 88 Antiteror yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Saat ditanya apakah ada kemungkinan keterlibatan orang dalam Lapas Kelas 1 Tangerang, pihak Kemenkumham belum dapat menjelaskan lebih lanjut.
Mereka hanya menegaskan, pemeriksaan masih berlanjut dan belum ada kabar terbaru dari Densus 88.
"Intinya, semua yang dianggap bertanggung jawab sudah diperiksa. Saya belum bisa bilang lebih jauh lagi, apa ada keterlibatan orang dalam, apa bagaimana," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Banten Kemenkumham Susi Susylawati saat dihubungi pewarta, Selasa (26/1/2016).
Pemeriksaan yang turut melibatkan Densus 88 menyasar semua petugas hingga pejabat yang ada di Lapas Kelas 1 Tangerang, baik secara struktural maupun non-struktural.
Menurut Susi, pemeriksaan sudah berlangsung sejak 14 Januari 2016 setelah teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Baca: Kapolri Benarkan 9 Pucuk Senjata yang Diamankan Berasal dari Lapas Tangerang)
Secara terpisah, Kompas.com telah menghubungi Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Hartono untuk meminta konfirmasi, tetapi belum mendapat respons.
Densus 88 mengamankan 18 orang setelah kejadian bom di Jalan MH Thamrin. Dari 18 orang itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterkaitan dengan aksi teror di kawasan Thamrin.
Adapun 12 orang lainnya tidak terkait dengan teror bom Thamrin. Namun, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sembilan senjata api. (Baca: Densus 88 Selidiki 9 Senjata Teroris dari Lapas Tangerang)
Senjata api itu hendak digunakan untuk "amaliyah" (istilah kelompok radikal dalam melakukan aksi teror). Sebanyak 12 orang tersangka ini terdiri dari dua grup. Grup pertama beranggotakan HF alias A, SF alias MM, S alias STM, B alias AM, WFB alias E, dan MFS.
Sementara itu, grup kedua terdiri dari AP alias A, EBN alias E, Z alias ZN, W alias HN, QM, dan SA alias B. Tersangka berinisial SA adalah narapidana Lapas Nusakambangan. Selebihnya merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang. (Baca: 9 Senjata Api dari Lapas Tangerang Dipakai Teroris, Para Pejabat Diperiksa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.