TANGERANG, KOMPAS.com — Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) masih menyelidiki proses sembilan senjata api dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sampai bisa dipakai oleh terduga teroris yang diamankan Densus 88 Anti-teror pasca-bom di dekat Sarinah, 14 Januari 2016 lalu.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Banten Kemenkum dan HAM Susi Susylawati mengungkapkan, hal itu masih didalami sampai hari ini. Pemeriksaan telah dilakukan oleh pihaknya terhadap semua orang yang dinilai bertanggung jawab, termasuk jajaran pejabat di Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Yang sudah diperiksa lebih kurang lima orang. Ada macam-macam jabatannya, dari yang struktural dan non-struktural, semua yang dianggap bertanggung jawab," kata Susi kepada pewarta, Selasa (26/1/2016).
Susi tidak merinci lebih lanjut identitas kelima orang yang telah diperiksa terkait hilangnya sembilan senjata api di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Secara terpisah, Kompas.com telah menghubungi Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Hartono, tetapi belum mendapat respons.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap 18 orang pascateror di dekat Sarinah, 14 Januari 2016 lalu.
Dari 18 orang itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas keterkaitan dengan aksi teror di dekat Sarinah. (Baca: Densus 88 Selidiki 9 Senjata Teroris dari Lapas Tangerang)
Adapun 12 orang lainnya tidak terkait dengan teror tersebut. Namun, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan sembilan senjata api.
Senjata api itu hendak digunakan untuk "amaliyah" (istilah kelompok radikal dalam melakukan aksi teror). Sebanyak 12 orang tersangka ini terdiri atas dua grup.
Grup pertama beranggotakan HF alias A, SF alias MM, S alias STM, B alias AM, WFB alias E, dan MFS. Adapun grup kedua terdiri atas AP alias A, EBN alias E, Z alias ZN, W alias HN, QM, dan SA alias B.
Tersangka berinisial SA adalah narapidana Lapas Nusakambangan. Selebihnya merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang. (Baca: Kapolri Benarkan 9 Pucuk Senjata yang Diamankan Berasal dari Lapas Tangerang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.