JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menegaskan tidak memakai cara-cara kasar atau memaksa dalam mengusut kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, pernyataan kuasa hukum tersangka, Jessica Kumala Wongso (27), yang bilang polisi memaksa Jessica mengaku, tidak benar.
"Enggak itu, baik-baik saja, saya tidak melakukan apa yang disampaikan pengacara, tidak masalah itu, tidak model kami pribadi melakukan itu," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/2/2016).
Menurut Krishna, cara polisi interview Jessica adalah dengan menyampaikan fakta-fakta temuan polisi dari penyidikan selama ini.
Jika setelah disampaikan faktanya dan Jessica tetap tidak mau mengaku, itu dianggap tidak masalah. (Baca: Kuasa Hukum: Jessica Dipaksa untuk Mengaku)
"Saya interview berbicara sesuai fakta. Pengacara kan bilang, (Jessica) disuruh mengaku, saya tidak bilang itu," tutur Krishna.
Pihak kepolisian tetap memberi kesempatan kepada Jessica untuk membela diri.
Polisi juga memberi kebebasan kepada Jessica ingin menanggapi seperti apa setelah memaparkan fakta-fakta yang telah didapat di lapangan terkait kasus ini. (Baca: Ayah Mirna Nilai Jessica Punya Kepribadian Ganda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.