Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Tinggalkan Rumahnya, Guru Besar FIB UI Ini Jadi Susah Tidur

Kompas.com - 05/02/2016, 20:38 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagai akademisi yang berumur 82 tahun, Profesor Soenarjati Djajanegara ingin bisa menikmati hidup dengan tenang.

Namun, Guru Besar FIB Universitas Indonesia ini malah susah tidur lantaran rumahnya yang telah ditinggali selama 36 tahun diklaim sebagai milik seseorang bernama dr S.

Tidak hanya itu, Soenarjati juga menerima surat Himbauan Pelaksanaan Eksekusi Secara Sukarela dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2016 lalu.

Surat dengan Nomor W10.U3/178/Ht.02.121/II/2016 itu diantarkan setelah sebelumnya Soenarjati ditelepon oleh E yang mengaku sebagai anak dr S.

"Saya mikirin ini, jadi susah tidur. Ini rumah saya beli sendiri, bangun dengan jerih payah sendiri, tahu-tahu ada orang mengaku ini rumah punya dia," kata Soenarjati kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2016).

Dalam surat tersebut, tertera bahwa sesuai dengan terbitnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/1988/PN.Jkt.Sel., maka rumah di sana harus segera dikosongkan.

Surat tersebut ditandatangani oleh panitera bernama Bukaeri yang ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Soenarjati awalnya membeli kavling melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1965, mendirikan rumah, dan menempatinya sejak tahun 1980 sampai sekarang.

Soenarjati menempati rumahnya hingga delapan tahun kemudian, tahun 1988, datang dr S mengaku tanah di sana adalah miliknya.

Kepada Soenarjati, dr S memperlihatkan bukti sertifikat miliknya dan mengajak Soenarjati berkompromi agar rumahnya dapat dimiliki dr S.

"Setelah berulang kali saya menolak, dia menuntut saya di pengadilan. Anehnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutannya, saya dinyatakan bersalah karena bertindak melawan hukum," tutur Soenarjati.

Saat itu, kuasa hukum Soenarjati pun naik banding dan minta diadakan sidang lokasi. Permintaan itu dikabulkan, kemudian diketahui dokumen milik dr S sama sekali berbeda. Bandingnya di Pengadilan Tinggi pun dimenangkan oleh Soenarjati, gugatan dr S ditolak.

Masalah tidak selesai sampai di sana. Pada Juli 1999, Soenarjati menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya kalah dalam perkara ini dan permintaan untuk mengosongkan rumah dalam waktu delapan hari.

Soenarjati terpaksa berupaya memohon Peninjauan Kembali (PK) kepada MA sesuai prosedur.

"Pertengahan 2001, saya menemukan lokasi yang disebut dalam sertifikat dr S dan menemukan dua orang yang bersedia jadi saksi. Temuan itu disampaikan ke MA sebagai novum dan bahan pertimbangan dalam proses PK," ujar Soenarjati.

Namun, pada 23 Agustus 2002, ada surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan PK ditolak MA dan Soenarjati dinyatakan kalah. Waktu berjalan terus hingga baru-baru ini, Soenarjati kembali dihubungi oleh E.

Kompas.com telah berupaya menghubungi E, tetapi belum mendapat respons. (Baca: Ini Kronologi Sengketa Rumah Guru Besar UI yang Dipermasalahkan Selama 28 Tahun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com