Para pegawai hotel ini kelabakan saat kedatangan petugas Kecamatan Grogol Petamburan, Satpol PP, dan Polri.
Mereka datang untuk menyegel hotel itu. Plang berwarna oranye dengan tiang besi ditancapkan di halaman depan hotel.
"Kami melakukan penyegelan terhadap Hotel Grogol Inn karena pemilik tak melunasi PBB P2 dari tahun 2000," ujar Camat Grogol Petamburan Edy Mulyanto yang memimpin penyegelan saat ditemui Warta Kota di Hotel Grogol Inn pada Kamis (26/11/2015).
Menurut Edy, baru kali ini pemerintah melakukan penyegelan. Padahal, Pemprov DKI sudah menghapus denda pajak hingga akhir 2015.
"Sudah dikasih keringanan dengan penghapusan denda, tapi masih belum bayar juga," kata Edy yang menggunakan topi merah ini.
Pemilik hotel yang bersangkutan pun tak berada di lokasi. Petugas sekuriti dan pegawai lainnya hanya bungkam terkait penyegelan ini.
"Saya enggak mengerti apa-apa, Mas," kata petugas sekuriti Hotel Grogol Inn.
Pantauan Warta Kota, hotel tersebut amat luas. Tamu terlihat berlalu lalang di bangunan berwarna cream itu.
"Kalau hotel itu banyak penghuninya (tamu), tiap hari juga ramai. Saya kira mau dibikin taman ada ramai-ramai kayak gini, enggak tahunya ada penyegelan, malu-maluin aja," kata Adin (44), warga di sekitar hotel.
Kepala UPPD Grogol Petamburan Noer Subchan menjelaskan, pihaknya dengan gencar melakukan penagihan paksa dan penyegelan kepada wajib pajak yang menunggak PBB P2.
Sebab, sudah beberapa kali petugas melakukan tagihan dengan cara persuasif dan door to door kepada wajib pajak, tetapi mereka tak mengindahkan.
"Total ada 10 penunggak PBB P2 yang ada di Grogol Petamburan akan kami segel. Tetapi, tujuh wajib pajak ada niat baik untuk membayar," kata Subchan.
Subchan mengatakan, pihak Hotel Grogol Inn harus membayar lebih dari Rp 500 juta.
Saat ini petugas juga melakukan penyegelan terhadap tiga penunggak pajak, satu di antaranya Hotel Grogol Inn.
"Dari tiga tempat yang kami segel itu, total tunggakannya sekitar Rp 1,2 miliar. Ketiga tempat tersebut yaitu Hotel Grogol Inn, bangunan usaha di Jalan Hadiah, dan PT di daerah Kelurahan Wijaya Kusuma," ujarnya. (Andika Panduwinata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.