"Kalo digusur dgn alasan nyelametin ruang hijau Jakarta, ngapa kok cuma yg miskin yang digebah, ini yg kaya kuat koq kaga?" tulis Rizal lewat akun twitternya, @JJRizal.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tak bisa membongkar bangunan komersial yang berdiri di atas wilayah yang dulunya merupakan ruang terbuka hijau dan daerah resapan air. Karena, kini semua pemilik properti sudah memiliki lahan tersebut secara sah. Hal yang tak pernah dilakukan oleh warga yang bermukim di kawasan kumuh.
"Enggak bisa (bongkar), dong. Mereka sudah lengkap sertifikat segala macam," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).
Menurut Ahok, dahulu tidak ada peraturan yang mengatur pengubahan peruntukan kawasan hijau. Kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030.
"Makanya saya bilang, zaman dulu semuanya (kawasan) hijau, belum ada perda, dan boleh diubah peruntukannya. Zaman dulu, semuanya bisa diatur," kata Ahok.
"Sama saja kayak bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat, dulu di peta peruntukannya warna merah, sekarang sudah jadi ungu. Saya juga enggak tahu siapa yang mengubah dulu?" kata dia lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.