Apabila jawaban warga itu sesuai, maka dukungan dalam bentuk data KTP tersebut akan dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
Menurut Sumarno, dalam tahapan ini akan terlihat mana warga yang mendukung Basuki dan pasangannya, serta mana yang tidak mendukung.
Mereka yang tidak suka dengan calon wakil gubernur pendamping Basuki, nantinya bisa mencabut dukungannya.
"Kita buat pernyataan tidak mendukung dan yang bersangkutan mengisi formulir tersebut sebagai bukit bagi KPUD," kata Sumarno.
Kemudian, setelah verifikasi ini selesai, KPUD DKI akan menghitung kembali jumlah formulir yang tersisa.
Jika jumlahnya masih memenuhi syarat jumlah dukungan calon independen, maka Basuki berhasil lolos menjadi cagub melalui jalur independen. (Baca: Lulung: Ahok Jangan Sombong, Saya Yakin KTP-nya Enggak Cukup).
"Nanti kan kita hitung lagi, ini loh dukungannya berkurang sekian karena yang bersangkutan menyatakan menarik dukungan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.