Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus APTB Dialihkan untuk Layani Rute Dalam Kota

Kompas.com - 07/03/2016, 05:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus-bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) yang saat ini dilarang masuk ke dalam kota Jakarta akan dialihkan untuk melayani rute dalam kota.

Pengalihan akan dilakukan setelah 400 bus hibah dari Kementerian Perhubungan kepada Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) bisa dioperasikan. (Baca: Dishubtrans Tetapkan APTB Tidak Boleh Masuk Jakarta.)

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, bus-bus APTB yang dialihkan ke dalam kota akan dibayar dengan sistem rupiah per kilometer oleh PT Transportasi Jakarta.

Dengan demikian, penumpang nantinya hanya dikenakan tarif Rp 3.500 dan bisa berpindah ke bus Transjakarta tanpa dikenakan biaya tambahan.

"Bus-bus APTB yang ditarik ke dalam kota akan melayani rute di dalam maupun di luar koridor busway," kata Andri kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2017).

Bus APTB adalah bus yang melayani rute dari kota-kota penyangga ke pusat-pusat keramaian di Ibu Kota. Sampai saat ini, APTB tercatat melayani 17 rute, di antaranya rute Bogor-Blok M, Ciputat-Kota, dan Bekasi-Tanah Abang.

Namun sejak akhir pekan lalu, Dishubtrans DKI melarang bus-bus APTB beroperasi di Jakarta. Bus hanya boleh beroperasi sampai di halte terluar dari koridor busway. Keputusan ini merupakan bagian dari rencana pengambil alihan rute APTB oleh PPD melalui layanan bus Transjabodetabek.

Ada 400 bus Transjabodetabek yang disiapkan untuk mengisi rute yang ditinggalkan APTB. Keempat ratus bus ini merupakan bagian dari 600 bus hibah yang diserahkan Kemenhub ke PPD pada Januari lalu.

Menurut Andri, 400 bus hibah dari Kemenhub saat ini sedang dalam pengurusan dokumen untuk kemudian menjalani uji kir. Andri menargetkan proses pengurusan dokumen dan uji kir sebagian bus akan rampung dalam bulan ini.

"Kayaknya dalam bulan ini sebagian bus sudah bisa beroperasi," ujar dia.

Seperti bus APTB yang akan dialihkan ke dalam kota, bus Transjabodetabek yang akan mengisi rute yang ditinggalkan APTB juga akan dibayar dengan sistem rupiah per kilometer. Penumpang dari kota-kota penyangga hanya dikenakan tarif Rp 3.500. (Baca: Tarif APTB dan Transjabodetabek Ditargetkan Jadi Rp 3.500 Paling Lambat Juni)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Pilkada Jakarta 2024: Menguji Eksistensi Masyarakat Jaringan

Megapolitan
Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Jalur, Kuota, dan Syarat PPDB SMA, SMK, dan SLB Kota Bogor 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 1 Juni 2024

Megapolitan
Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Nama Kaesang dan Anies di Bursa Pilkada Jakarta, Prediksi Pertarungan Sengit bak Pilpres 2024

Megapolitan
6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

6 Orang Ditangkap Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Polisi Ungkap Peran Masing-masing

Megapolitan
Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS, Massa Serukan Pembebasan Perempuan

Megapolitan
8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

8 Mobil Mewah Disita Polisi Terkait Kasus Pelat Palsu DPR, Ada Tesla, Lexus, dan Mercy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com