Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Mucikari, TS Juga Lecehkan ABG yang Menjadi Korbannya

Kompas.com - 11/03/2016, 12:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menjadi mucikari, Torik Sulistyo alias TS (50), diduga melakukan pelecehan terhadap remaja yang menjadi korbannya.

"Sembilan anak sudah digauli oleh pelaku, dan sekitar 15 orang anak sudah dijual oleh pelaku," kata Kepala Polsek Jagakarsa Komisaris Sri Bhayangkari di Mapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).

Torik diduga mempekerjakan 15 anak untuk melayani pria hidung belang. Dia mengaku sudah dua tahun menjadi mucikari. (Baca: Mucikari di Jagakarsa Patok Tarif Rp 400 Ribu untuk Satu ABG).

Menurut Sri, pihaknya akan mendalami apakah Torik mengalami penyimpangan sosial atau tidak. Sebab, perempuan yang menjadi korbannya berusia 15-16 tahun, atau di bawah umur.

"Saya belum bisa menyatakan itu nanti dokter yang bicara," ujar Sri.

Saat ini, para korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk dipulihkan fisik maupun psikologinya.

Orangtua para korban juga telah diminta polisi untuk datang sehingga mengetahui kasus yang melibatkan anaknya.

Bisnis prostitusi anak di bawah umur ini terungkap dari penggerebekan polisi di warung milik Torik di Jalan Timbul IV RT 08 RW 03, Kelurahan Cimpedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus prostitusi belasan anak itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di warung kopi milik Torik.

Pasalnya, gadis-gadis ABG kerap datang dan bertemu pria dewasa di warung TS. Polisi pun menangkap TS dan dua anak yang jadi korbannya, yakni M (15) dan R (15).

Ketika itu, baik M dan R sedang menunggu pelanggan untuk bertransaksi di warung. (Baca: Polisi Tangkap Germo yang Jajakan 15 ABG di Jagakarsa).

"Jadi warung kopinya itu hanya kedok saja," kata Torik.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa memory card 4GB yang berisi foto korban dan tersangka, dua kondom, dan uang tunai Rp 700.000.

Polisi menahan TS dan menjerat pelaku dengan pasal 76i Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya, maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Asal-usul Pesawat Jatuh di BSD, Milik Anggota Indonesia Flying Club yang Ingin Survei Landasan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com