Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Konteksnya Pilkada atau Pemilu, Seharusnya Jangan Menghalangi Orang untuk Maju"

Kompas.com - 16/03/2016, 12:39 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana Komisi II DPR RI untuk merevisi syarat majunya calon independen dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang dinilai sesat.

Lebih jauh lagi, poin dalam peraturan itu sendiri yang membebankan syarat tertentu kepada calon yang ingin maju, baik dari partai politik maupun jalur independen, dianggap tidak sesuai dengan jiwa demokrasi.

"Ini kan motifnya buruk semua. Yang paling benar itu, konteks pilkada atau pemilu, jangan menghalangi orang untuk maju. Yang paling benar, beri kesempatan seluas-luasnya," kata pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/3/2016) siang.

Dalam regulasi yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, memang memperbolehkan calon kepala daerah mencalonkan diri melalui usungan parpol atau jalur independen.

Untuk calon usungan parpol, yang bisa maju adalah calon yang diusung parpol dengan minimal 20 kursi di DPRD. Sedangkan syarat bagi calon independen, adalah mendapatkan dukungan tertulis dari 6,5-10 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu sebelumnya.

Untuk di DKI Jakarta, DPT yang dimaksud mengacu pada Pilpres 2014 lalu. Keputusan itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan kini diwacanakan untuk direvisi menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari DPT.

Refly menilai, regulasi itu memberatkan, baik calon dari parpol atau jalur independen. Untuk calon dari parpol saja, berarti tidak semua parpol bisa mengusung calonnya, hanya parpol dengan jumlah kursi yang mencukupi di DPRD, sesuai syarat.

Jika mereka yang kursinya sedikit, harus berkoalisi dengan parpol lain, untuk memenuhi syarat tersebut. Seharusnya, semua parpol diberi kesempatan untuk mengusung calonnya sendiri. Minimal, parpol yang memiliki kursi di DPRD, dapat mengusung calonnya tanpa melihat ambang batas perolehan kursi di DPRD.

"Menurut saya, kalau pakai prinsip demokrasi, membuka pintu seluas-luasnya tapi mengatur seketat-ketatnya. Semua parpol boleh mencalonkan" tutur Refly. (Baca: Anggap Ahok Punya "Sponsor" Gila-gilaan, PDI-P Dukung Syarat Calon Perseorangan Diperberat )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com