JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah isu deparpolisasi yang dilontarkan untuk melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan relawan Teman Ahok tenggelam, kini manuver baru dikeluarkan.
Kali ini manuver tersebut muncul dari kalangan politisi di DPR RI. Manuver ini muncul melalui Komisi II DPR RI yang ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang.
Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).
Memang, belum dipastikan apakah manuver ini sengaja dibuat untuk menjegal Ahok (sapaan Basuki) dalam Pilkada DKI 2017. Meski demikian, wacana tersebut akan merugikan Ahok yang berniat maju pilkada lewat jalur independen jika nanti jadi direalisasikan. (Baca: Anggap Ahok Punya "Sponsor" Gila-gilaan, PDI-P Dukung Syarat Calon Perseorangan Diperberat )