Pro dan kontra
Wacana ini mendapat dukungan dan juga penolakan dari berbagai pihak, bahkan dari kalangan fraksi-fraksi di DPR RI sendiri.
Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPR RI Hendrawan Supratikno menegaskan, fraksinya mendukung wacana untuk memperberat syarat bagi calon independen pada pemilihan kepala daerah. Sebab, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, PDI-P melihat syarat untuk maju sebagai calon independen dan maju diusung parpol tidak seimbang.
"Bukan hanya PDI-P, tapi semua parpol merasakan ketidakadilan tersebut. Putusan MK mendiskon syarat menjadi calon independen," kata Hendrawan.
Namun, ada pula fraksi yang menolak. Fraksi yang menolak tidak lain adalah Fraksi Partai Nasdem yang memang sudah mendeklarasikan diri untuk mendukung Ahok. Nasdem meyakini rencana untuk menaikan syarat calon independen ini tidak akan mengganggu pencalonan Basuki Thahaja Purnama dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Usaha ini akan sia-sia kalau untuk jegal Pak Ahok," kata Ketua DPP Nasdem Johnny G Platte.
Di tingkat DPD partai sendiri, wacana ini mendapat dukungan dari DPD Partai Gerindra. Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik setuju dengan usulan Komisi II DPR RI yang ingin menambahkan syarat dukungan KTP untuk calon independen.
Menurut dia, memang harus ada kesetaraan antara syarat dukungan untuk calon dari partai politik dan dari jalur independen.
"Menurut saya, itu bagus, kan harus seimbang kalau mau maju," ujar Taufik.
Taufik mengatakan, seharusnya usulan ini tidak dikaitkan sebagai upaya menjegal Ahok yang ingin maju Pilkada DKI 2017 lewat jalur independen. Sebab, usulan ini bukan hanya untuk Ahok saja, melainkan juga untuk semua calon independen yang ingin maju dalam pilkada.
"Ini mah juga enggak ada hubungannya sama Ahok. Ini kan buat calon independen di seluruh Indonesia," ujar Taufik.