"Iya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka tadi pagi," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Nunu Suparmi saat dihubungi Kompas.com, Senin.
ER disangka melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Baca: Polisi Tangkap Guru SMPN 3 Jakarta yang Dituduh Lecehkan Muridnya)
Dalam surat perintah penangkapan dan penetapan sebagai tersangka bernomor S.P.Kap/74/III/2016/Sat Reskrim, ER ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadap NPT pada Juli 2015.
Menurut Nunu, penetapan ER sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Dalam waktu dekat, pihak Polres Jaksel akan merilis hasil sementara penyelidikan kasus ini.
Nunu tidak berkeberatan apabila pihak kuasa hukum dan istri ER mempermasalahkan penetapan tersangka ini.
"Ya terserah sajalah kalau keluarga mau mempermasalahkan, ini kan sesuai laporan," lanjut Nunu.
Secara terpisah, kuasa hukum dan istri ER menilai penetapan tersangka oleh polisi ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan laporan NPT (14) yang masuk pada 3 Maret 2016 lalu.
Polisi malah menetapkan ER sebagai tersangka atas perbuatannya pada Juli 2015.
"Yang kami bingungkan kenapa polisi ambil tindakan atas laporan tahun lalu. Buktinya apa?" kata kuasa hukum ER, Herbert Aritonang, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Herbert mengatakan, seharusnya pihak kepolisian memproses tuduhan yang terjadi pada tanggal 3 Maret 2016. (Baca: Guru yang Dilaporkan karena Melecehkan Siswinya Masih Mengajar)
Ia menduga polisi tidak melakukan itu karena alat bukti kurang kuat. "Mungkin alat bukti dari kejadian tanggal 3 itu lemah sehingga yang dipakai yang bulan Juli 2015," ujar Herbert.
ER dilaporkan ke Polres Jakarta setelah NPT, siswinya, mengaku pada tanggal 3 Maret 2016 diminta membuka bajunya.
Pihak NPT juga mengatakan bahwa itu bukan kali pertama ia dilecehkan oleh ER. NPT mengaku pelecehan terjadi sebanyak empat kali sejak Juli 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.