Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishubtrans DKI Minta Operator Taksi Pecat Sopir yang Anarkistis

Kompas.com - 22/03/2016, 17:31 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran yang meminta perusahaan operator taksi memecat para sopir yang terlibat tindak anarkistis dalam unjuk rasa pada Selasa (22/3/2016) ini.

Surat edaran itu ditujukan kepada 34 perusahaan operator taksi yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya.

"Sehubungan dengan berlangsungnya unjuk rasa dan menimbulkan aksi anarkistis atau penghancuran sejumlah sarana angkutan maupun prasarana kota oleh oknum pengemudi, kami minta kepada saudara untuk menindak tegas (dengan) memecat pengemudi taksi yang terbukti melakukan tindakan anarkistis tersebut," demikian penggalan isi surat edaran tersebut, yang bertanggal 22 Maret 2016.

Surat itu menjelaskan, jika perusahaan tidak mengikuti rekomendasi Dishubtrans DKI Jakarta untuk memecat pengemudi yang bermasalah, pihak Dishubtrans akan mencabut izin usaha sehingga perusahaan taksi yang bersangkutan tidak dapat beroperasi lagi di Jakarta.

Adapun perusahaan taksi yang dituju dalam surat itu adalah PT Presiden Taksi, PT Buana Metropolitan, PT Primajasa Perdanaraya, PT Blue Bird, PT Cendrawasih Pertiwi Jaya, PT Morante Jaya, PT Gamya, PT Lintas Buana Taksi, PT Luhur Satria Sejatikencana, PT Dharma Indah Agung M (Dian Taksi), PT Sriyani Asti, PT Ratax Armada, PT Sri Medali, PT Express Transindo Utama, PT Royal City, PT Irdawan Multi Trans, dan PT Citra Transpor Nusantara.

Kemudian Koperasi Taksi Indonesia, Kosti Jaya, Koperasi Taksi Sepakat, Transkoveri DKI, PT Central Naga Europindo, PT Prima Sarijati Agung, PT Semesta Indo Prima, Koptajasa, PT Tulus Sinar Selatan, PT Bersatu Aman Sejahtera, PT Panorama Transportasi, PT Pusaka Satria Utama, PT Blue Bird Pusaka, PT Berkat Oto Sejahtera, PT Silver Bird, PT Panorama Transportasi Tbk, dan PT Express Kencanakelola Jayajasa.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, dan ditembuskan ke sejumlah pejabat dan petinggi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara terpisah menegaskan bahwa dia sudah mengantongi nama pihak-pihak yang bertindak anarkistis dalam unjuk rasa hari ini. 

"Kita lihat saja kalau ada unsur (anarkistis), kita pidanakan. Mau demo, silakan demo, tetapi ada aturannya," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com