Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Courtney Love hingga Jupe Terimbas Unjuk Rasa Taksi

Kompas.com - 24/03/2016, 21:27 WIB

Uber, misalnya, sempat terlebih dahulu dioperasikan di 60 negara. Jadi, gelombang angkutan berbasis aplikasi harusnya sudah dapat diprediksi akan singgah di Indonesia dalam hitungan bulan.

Dunia kini makin "datar" sehingga inovasi di belahan bumi lain dapat saja diserap dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Kreativitas berlandaskan teknologi digital, kata Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Ricky Joseph Pesik, pasti melahirkan gangguan pada kemapanan.

"Terobosan hasil kreativitas di bidang teknologi digital diperkirakan akan lahir terus-menerus di negara mana pun. Filosofi atau ide dasar pengembangan kreativitas ini memang ingin menantang atau bertentangan dengan kondisi dan situasi yang ada," kata Ricky.

Menurut Ricky, jika pemerintah terlambat mengubah regulasi untuk adaptasi teknologi baru, gejolak sosial akan muncul.

"Adaptasi itu bisa dan harus dilakukan. Singapura dan Filipina baru-baru ini mengembangkan adaptasi regulasi yang berbasis perubahan teknologi digital," ujarnya.

Namun, kini, setelah unjuk rasa terjadi, berita utama Kompas, Kamis (24/3/2016), mengangkat berita bahwa pemerintah masih memberlakukan masa transisi bagi angkutan berbasis aplikasi.

Selama masa transisi, angkutan tersebut dalam posisi status quo, yakni diizinkan tetap beroperasi dengan armada yang ada tetapi dilarang menambah armada.

Meski demikian, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugihardjo mengatakan, masa transisi itu belum ditentukan jangka waktunya.

Penentuan durasi masa transisi baru akan diputuskan pada Kamis ini.

Selama masa transisi, kata Sugihardjo, angkutan berbasis aplikasi, yakni Grabcar dan Uber, harus mengurus berbagai prasyarat untuk memperoleh izin beroperasi di Indonesia.

Dua layanan angkutan aplikasi itu, kata Sugihardjo, juga memilih menjadi penyedia teknologi informasi (IT provider) sehingga mereka akan bekerja sama dengan operator yang telah memiliki izin resmi sebagai angkutan umum.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah pun mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mendorong pengelola Uber dan Grabcar mengurus perizinan usaha. Jadi, angkutan berbasis aplikasi itu tetap harus melegalkan usahanya.

Harus seragam

Walau perizinan untuk usaha taksi diterbitkan oleh tiap pemerintah daerah, tetapi ada baiknya pemerintah pusat kini memikirkan pedoman umum untuk dijalankan di daerah.

Jangan sampai tiap daerah menafsirkan sendiri kehadiran angkutan berbasis aplikasi sehingga ada daerah yang memperbolehkan ada pula yang menolaknya.

Kini di Bali, misalnya, angkutan berbasis aplikasi Uber masih dilarang mengoperasikan taksinya di Bali sebelum memenuhi persyaratan dan aspek legalitas sebagai perusahaan transportasi.

Di sisi lain, Grab dibolehkan beroperasi sambil menunggu peraturan pemerintah atau keputusan Menteri Perhubungan mengenai layanan angkutan berbasis aplikasi.

"Muncul penolakan dari kalangan sopir taksi terhadap taksi online itu. Sementara di sisi lain, ada pengusaha angkutan, yang bergabung dalam layanan online itu," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kominfo Bali Standly Suwandhi.

Kondisi demikian sungguh membingungkan bagi pengusaha angkutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

Megapolitan
Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jenazah Salim Said Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Megapolitan
'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Megapolitan
Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Awak Pesawat yang Jatuh di BSD Sulit Dievakuasi, Basarnas: Butuh Hati-hati

Megapolitan
Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Ini Identitas Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangerang

Megapolitan
Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Latih di BSD Dievakuasi ke RS Polri

Megapolitan
Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Kondisi Terkini Lokasi Pesawat Jatuh di Serpong, Polisi-TNI Awasi Warga yang Ingin Saksikan Evakuasi Korban

Megapolitan
Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Saksi: Pesawat Tecnam P2006T Berputar-putar dan Mengeluarkan Asap Sebelum Jatuh

Megapolitan
Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Dua Korban Pesawat Jatuh di BSD Telah Teridentifikasi

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Menyisakan Buntut, Bagian Depan Hancur

Megapolitan
Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Ratusan Warga Nonton Proses Evakuasi Pesawat Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com