Sejumlah pemilik angkutan mencari celah. Beberapa pemilik metromini, misalnya, mengadu ke Basuki dan meminta difasilitasi. Basuki pun mendorong sopir dan kernet eks metromini ikut seleksi untuk sopir dan petugas transjakarta. Ia juga merekomendasikan "ganti baju" membentuk badan usaha baru untuk memenuhi syarat LKPP.
Sebagian pemilik metromini lalu membentuk Koperasi Metropolitan Jakarta. PT Transjakarta juga mencari terobosan agar pelaku usaha angkutan tetap bisa berkiprah di pola baru transportasi Jakarta. Namun, upaya itu belum berhasil.
Revisi
Pasal 51 Perda No 5/2014 memang bagai simalakama. Maju kena, mundur kena. Jika diterapkan, ribuan sopir, kernet, dan pemilik angkutan bakal menganggur dan kehilangan pendapatan. Namun, jika tidak dilaksanakan, entah apa jadinya. "Apa guna aturan jika tidak dilaksanakan," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) mendesak revisi perda. Sebab, selain membuat pelaku usaha kehilangan sumber penghidupan, penerapan aturan dalam tempo singkat dikhawatirkan mengganggu layanan. Menurut Ketua Organda DKI Jakarta Safruhan Sinungan, 60 persen tidak bisa operasi jika aturan soal batas usia kendaraan diterapkan secara penuh.
Andri mempersilakan Organda dan siapa saja mendorong revisi perda. Namun, selama perda belum berubah, jangan menghalangi pihaknya menegakkan aturan. Publik berhak dilayani angkutan yang baik.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Ellen Tangkudung berpendapat, aturan soal batas usia harus mempertimbangkan kelayakan kendaraan berdasarkan pola operasi, perawatan, dan hasil pengujian. Namun, pembatasan usia tetap perlu bagi Jakarta untuk memastikan armada angkutan prima.
(Mukhamad Kurniawan)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Maret 2016, di halaman 26 dengan judul "Mencari Jalan untuk Bus Tua".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.