Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Bantah Kecolongan Pembangunan di Pulau C

Kompas.com - 04/04/2016, 20:58 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu dari 17 pulau hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta, yakni Pulau C, telah didirikan sejumlah bangunan oleh pihak pengembang. Padahal, dua raperda yang mengatur soal reklamasi, yakni tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, masih dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta.

Adapun pengembang yang mengelola Pulau C adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

"Untuk Pulau C, kami sudah melakukan penertiban. Surat peringatan sudah dilayangkan, surat segel juga sudah dilayangkan sama surat perintah bongkar. Kita arahkan kegiatan pembangunan dihentikan di lapangan, sampai perizinan selesai dilakukan," kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Achmadi, Senin (4/4/2016).

Iswan tidak ingat kapan dia menertibkan hingga memberikan surat peringatan kepada pihak PT Kapuk Naga Indah. Dia mengungkapkan, Dinas Penataan Kota tidak menangani langsung permasalahan di Pulau C, melainkan ditangani di tingkat Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, berdasarkan wilayah administrasinya.

Dari sebuah dokumentasi di Pulau C baru-baru ini, tampak pembangunan di pulau tersebut sudah sangat massif. Beberapa bangunan dan zona-zona tertentu telah dibuat oleh pekerja di lapangan, termasuk infrastruktur seperti akses jalan dari dan ke Pulau C.

Menanggapi kondisi itu, Iswan membantah jika pihaknya disebut kecolongan.

"Kurang berjalan maksimal sih, iya. Tapi, kecolongan, tidak. Kita terus melaksanakan fungsi penertiban. Yang namanya fungsi penertiban, sifatnya pembinaan. Kita akan cek lagi ke lapangan," tutur Iswan.

Ketika ditanya lebih lanjut, Iswan belum bisa menjelaskan perihal tanggal-tanggal kapan penertiban dilakukan, termasuk kapan surat peringatan dilayangkan ke PT Kapuk Naga Indah.

Selama raperda belum disahkan, semua bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta, belum bisa mendapatkan izin terkait dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta. Dengan begitu, semua bangunan tersebut tak ubahnya dengan bangunan ilegal.

Kompas TV Izin Reklamasi Dipertanyakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Ditetapkan Sebagai Tersangka

Megapolitan
Cagub-Cawagub DKI 2024 Diminta Tawarkan Visi Misi, Bukan Mainkan Politik Identitas

Cagub-Cawagub DKI 2024 Diminta Tawarkan Visi Misi, Bukan Mainkan Politik Identitas

Megapolitan
Dipuji Jokowi soal Penanganan 'Stunting', Pemkot Bogor Targetkan 0 Kasus pada 2026

Dipuji Jokowi soal Penanganan "Stunting", Pemkot Bogor Targetkan 0 Kasus pada 2026

Megapolitan
Sering Jatuh Saat Atraksi, Joki Tong Setan: Tak Ada Rasa Takut, Makanan Sehari-hari...

Sering Jatuh Saat Atraksi, Joki Tong Setan: Tak Ada Rasa Takut, Makanan Sehari-hari...

Megapolitan
Disdik DKI Bakal Panggil Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Disdik DKI Bakal Panggil Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Megapolitan
Ketika Ria Ricis Diperas Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Ancam Akan Sebar Foto dan Video Pribadi ke Medsos

Ketika Ria Ricis Diperas Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Ancam Akan Sebar Foto dan Video Pribadi ke Medsos

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Peras dan Ancam Ria Ricis

Polisi Tangkap Pria yang Peras dan Ancam Ria Ricis

Megapolitan
Eskalator Skybridge Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Lambannya Proses Perbaikan

Eskalator Skybridge Stasiun Bojonggede Rusak, Pengguna Keluhkan Lambannya Proses Perbaikan

Megapolitan
Polisi Naikkan Status Perkara Kasus Pemerasan Ria Ricis, Bakal Buru Pengirim Chat Ancaman

Polisi Naikkan Status Perkara Kasus Pemerasan Ria Ricis, Bakal Buru Pengirim Chat Ancaman

Megapolitan
Targetkan Bogor 'Zero Stunting' pada 2026, Pemkot Siapkan Bantuan Pangan

Targetkan Bogor "Zero Stunting" pada 2026, Pemkot Siapkan Bantuan Pangan

Megapolitan
Bawaslu Depok Terima Aduan Ada ASN yang Hadiri Deklarasi Dukungan untuk Imam Budi Hartono

Bawaslu Depok Terima Aduan Ada ASN yang Hadiri Deklarasi Dukungan untuk Imam Budi Hartono

Megapolitan
Rahasia di Balik Motor RX-King Tong Setan, Kok Bisa Jalan meski Joki Lepas Tangan?

Rahasia di Balik Motor RX-King Tong Setan, Kok Bisa Jalan meski Joki Lepas Tangan?

Megapolitan
Disdik DKI Kecam Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Disdik DKI Kecam Siswi SMP yang Olok-olok Palestina di Resto Cepat Saji

Megapolitan
Evakuasi Pemotor yang Tewas Tertancap Pagar di Kramat Jati Sebabkan Kemacetan Jalan hingga 1 Jam

Evakuasi Pemotor yang Tewas Tertancap Pagar di Kramat Jati Sebabkan Kemacetan Jalan hingga 1 Jam

Megapolitan
Polisi Imbau Suporter Timnas Tidak Bawa 'Flare' Saat Laga Indonesia Vs Filipina Malam Ini

Polisi Imbau Suporter Timnas Tidak Bawa "Flare" Saat Laga Indonesia Vs Filipina Malam Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com