Staf pemasaran itu mengatakan, pembuatan pulau masih dilanjutkan. Perusahaan sudah meneken kontrak dengan kontraktor asing asal Belanda untuk membangun pulau dan tidak bisa dihentikan secara sepihak.
Segel
Pemprov DKI Jakarta baru melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan pengembang Golf Island. Bangunan-bangunan yang didirikan telah disegel.
Kepala Bidang Penertiban Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Sugiyarto mengatakan bahwa pembangunan di atas salah satu pulau reklamasi, yaitu Pulau D, sudah berhenti total.
Menurut dia, pembangunan gedung memang hanya terjadi di Pulau D, di pulau reklamasi lainnya belum dilakukan pembangunan apapun.
"Posisinya, kegiatan pembangunan di lapangan sudah berhenti total dan bangunan sudah disegel. Kegiatan reklamasi masih ada, tapi pembangunan (di atas pulau) berhenti total," kata Sugiyarto, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.