JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, bukan merupakan bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Proyek NCICD tersebut mengatur pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) dan pembangunan rangkaian pulau menyerupai bentuk burung garuda.
(Baca: Ahok: Tidak Ada Cerita Reklamasi Akan Tenggelamkan Jakarta)
Ahok merasa perlu menyampaikan hal tersebut karena ia menilai sering terjadi kekeliruan pemberitaan mengenai reklamasi 17 pulau dan NCICD.
"(Reklamasi 17 pulau) ini tidak ada hubungannya dengan giant sea wall," kata Ahok di Kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (18/4/2016).
NCICD adalah proyek yang memiliki tujuan membentengi daratan Jakarta dari ancaman banjir rob dan penyediaan air baku yang berasal dari pengolahan air laut.
Menurut Ahok, tahap awal dari pembangunan NCICD yang sejauh ini sudah dilakukan adalah pembangunan tanggul A di sepanjang bibir daratan Jakarta.
"Kita lagi bangun tanggul A. Kalau terus turun akan kita bangun tanggul C yang selesainya kemungkinan pada 30-50 tahun mendatang," ujar dia.
Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta.
(Baca: Ahok Prediksi Penghentian Sementara Proyek Reklamasi Hanya 6-7 Bulan)
Keputusan itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.