JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memprediksi pemberhentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta hanya berlangsung 6-7 bulan.
Ia yakin dalam kurun waktu tersebut semua persyaratan dan perizinan terkait reklamasi sudah sesuai dengan undang-undang.
(Baca juga: Ahok: Tidak Ada Cerita Reklamasi Akan Tenggelamkan Jakarta)
Pernyataan itu dilontarkannya dalam menanggapi pertanyaan mengenai adanya gugatan dari pengembang terkait pemberhentian sementara proyek reklamasi ini.
"Si kontraktor akan minta apa? Kalau gugat ya gugat. Hitungan paling lama (bahas regulasi) 6 -7 bulan, kalau 6 bulan gugat enggak lucu juga. Belum selesai gugatan aturan sudah keluar," kata Ahok di Kantor Kemenko Kemaritiman, Senin (18/4/2016).
Proyek reklamasi Teluk Jakarta diputuskan untuk dihentikan sementara.
Keputusan itu diambil dalam rapat antara Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin sore.
(Baca juga: Ini Rekomendasi Pemerintah untuk Reklamasi Teluk Jakarta)
Penghentian sementara proyek reklamasi dilakukan sampai terpenuhinya semua persyaratan dan perizinan sesuai yang diatur perundang-undangan.
Setelah penghentian sementara reklamasi, akan ada joint committe yang melibatkan pejabat-pejabat dari Sekretaris Kabinet, Kemenko Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.