Pajak Ditanggung YKSW
Di dalam rekening koran milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta terdata pindah buku sebesar Rp 717.905.072.500,00,-. Adapun Pemprov DKI Jakarta membayar sejumlah itu kepada YKSW dari total pembelian sebesar Rp 755 miliar.
Hal ini disebabkan karena biaya sudah dipotong oleh pajak penjualan sebesar Rp 37 miliar.
"Kan biasanya ada pajak penjualan 5 persen yang ditanggung oleh penjual dan pembeli lahan. Nah lima persen ini ditanggung sama YKSW, sudah dipotong dari total pembelian Rp 755 miliar," kata Een.
Tunggu Sertifikat BPN
Saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat tengah melakukan pengukuran terhadap sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yang dibeli Pemprov DKI Jakarta.
Pengukuran lahan ini dilakukan sebelum BPN memproses balik nama lahan tersebut dari kepemilikan YKSW menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Jika sertifikat terbit, maka akan langsung diproses balik nama.
"Kalau sertifikat sudah terbit, semuanya jadi jelas. Jadi enggak ada lagi yang diributkan," kata Een.
Pemprov DKI Jakarta membeli seluas 3,6 hektar lahan RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit khusus jantung dan kanker. Kepala BPN Jakarta Barat Sumanto sebelumnya mengatakan, alamat yang diajukan oleh pemohon atau Pemprov DKI Jakarta yakni lahan yang berada di Jalan Kyai Tapa RW 10 RT 10, Tomang, Jakarta Barat.
Salah satu penyebab munculnya indikasi kerugian negara dari pembelian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp 191 miliar oleh BPK, karena adanya perbedaan pandangan terkait lokasi lahan rumah sakit tersebut. Hal ini berdampak pada nilai jual objek pajak (NJOP) lahan tersebut.
Dalam audit BPK, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS Sumber Waras yang berada di Jalan Tomang Utara. Merujuk lokasi itu, NJOP-nya sekitar Rp 7.440.000. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta membeli sebagian lahan tersebut dengan NJOP sebesar Rp 20.755.000, per meter persegi, dengan merujuk lokasi di Jalan Kyai Tapa. Pembelian lahan dilakukan sesuai harga NJOP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.