Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivan Haz Akan Dipindahkan ke Rutan Salemba

Kompas.com - 20/04/2016, 14:56 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menjerat anggota DPR Fraksi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Saat ini, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

"Hari ini pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bersangkutan sudah di Kejari Jakarta Pusat," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/4/2016).

(Baca: Kepada MKD, Ivan Haz Akui Aniaya PRT hingga Bolos )

Waluyo menambahkan, Ivan Haz rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba setelah pelimpahan berkas ini.

Namun, kuasa hukumnya membuat surat permohonan agar kliennya menghabiskan masa tahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.

"Permohonannya ditolak. Kejaksaan minta tetap di Salemba agar tidak ada diskriminatif terhadap tersangka lain," ucapnya.

Waluyo mengatakan, rencananya hari ini Ivan akan dibawa ke Rutan Salemba. Menurut dia, tidak ada perlakuan khusus terhadap Ivan meskipun ia anggota DPR.

"Ivan dipindahkan hari ini, yang bersangkutan sudah di Kejari. Kejaksaan tidak mau membedakan status terhadap tersangka mana pun," tuturnya.

(Baca: Berkas Perkara Lengkap, Ivan Haz Segera Disidang)

Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun) sejak Senin (29/2/2016).

Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.

Kasus Ivan ini berawal dari laporan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) yang disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

(Baca: Kejati Ralat Kelengkapan Berkas Perkara Ivan Haz)

Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T, pembantunya, yang diduga dianiaya Ivan.

T melapor atas pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015.

Kompas TV Hamzah Haz Kunjungi Anaknya di Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com