JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 2013, ketika Presiden RI Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi pernah gelisah dengan kondisi Biro Hukum DKI Jakarta.
Sebab, Biro Hukum DKI kerap kalah ketika menangani kasus-kasus. Jokowi sempat berniat menggandeng sejumlah pengacara profesional untuk membantu menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan Pemprov DKI.
Salah satu pengacara yang ia mintai bantuannya adalah Yusril Ihza Mahendra.
(Baca juga: Setelah Ahok Gantikan Jokowi, Yusril Tak Lagi Diminta Bantu Biro Hukum DKI)
Terkait hal itu, Yusril mengaku pernah memberikan saran-saran kepada Pemprov DKI agar bisa memenangi gugatan.
Namun, Pemprov DKI belum pernah secara resmi memberi kuasa kepada Yusril untuk menjadi pengacara Pemprov.
"Saya sudah ajari sih, tetapi sampai hari ini mereka tak berikan kuasa kepada saya sehingga saya tak bisa berbuat apa-apa," kata Yusril.
(Baca: Yusril: Pemprov DKI Tidak Pernah Jadi Klien Saya)
Ketika itu, Yusril memberi nasihat terkait penanganan sengketa lahan di ujung Jalan Thamrin.
Selain itu, Yusril mengaku telah membantu persoalan hukum yang melibatkan Pemprov DKI terkait persoalan lahan di rusun Jakarta Barat, yang akhirnya diselesaikan.
"Namun, setelah Pak Ahok jadi gubernur kan Pak Ahok jalan sendiri," kata Yusril.
Ahok bersyukur
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui Jokowi sempat berniat menggunakan jasa pengacara untuk membantu Biro Hukum DKI.
Namun, menurut dia, rencana itu urung dilakukan. Sebab, kata Ahok, Pemprov DKI khawatir pengacara yang membantu mereka bukan bekerja untuk kepentingan warga Jakarta.
Ahok khawatir pengacara yang mereka pilih justru akan berbalik melawan Pemprov DKI jika dibayar lebih tinggi oleh pihak lain.
"Kalau memercayakan ke pengacara yang suka membela orang sembarangan dan bukan dasar idealisme, bisa dirampok Jakarta," ujar Ahok.
Ia pun bersyukur Pemprov DKI tidak jadi memberikan kuasa kepada Yusril ketika itu.
Sebab, pada kemudian hari, Yusril malah melawan Pemprov DKI dengan menjadi pengacara pengelola TPST Bantargebang.
"Bayangkan kalau Pak Yusril bantu Pemprov DKI jadi pengacara, tahu-tahunya dia dibayar oleh (pengelola TPST) Bantargebang, (dia) hantam kita sekarang," ujar Ahok.
Dalam kasus TPST Bantargebang ini, Yusril cukup membuat Ahok senewen.
Pasalnya, Pemprov DKI sampai harus menunda mengeluarkan SP 3 untuk pengelola TPST Bantargebang karena tidak mau digugat oleh Yusril.
(Baca: Ahok: Yusril, Pengacara Bantar Gebang yang Buat Kami Menahan SP-3!)
Ahok mengatakan, Pemprov DKI sampai harus melakukan audit independen terlebih dahulu untuk meneruskan SP 3.
"Pak Yusril adalah pengacara Bantargebang yang membuat kami menahan SP 3!" ujar Ahok.
Belum lagi soal Luar Batang. Dalam hal itu, lagi-lagi Yusril muncul menjadi kuasa hukum warga untuk melawan Pemprov DKI.
Ahok pun sempat menyindir dukungan Yusril kepada warga Luar Batang. Ia menilai dukungan itu politis karena dilakukan menjelang Pilkada DKI 2017.
"Untuk kepentingan kampanye, sekarang dia bela Luar Batang," ujar Ahok.