Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Tanah Negara Dikuasai Negara, Bukan Dimiliki

Kompas.com - 28/04/2016, 12:52 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tatanegara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan tanah negara merupakan tanah yang dikuasai negara tetapi negara tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

Penjelasan Yusril itu merespon pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan soal tanah di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara yang disebut sebagai tanah negara.

"Saya juga dengar apa yang dikatakan Menteri Agraria kita, Ferry Mursyidan. Tapi sebagai orang hukum saya tidak pernah dengar istilah tanah negara regional. Jadi yang kita tahu, kalau itu disebut tanah negara, artinya negara itu menguasai tanah tapi sama sekali tidak memiliki tanah," kata Yusril di kediamannya di Kompleks Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).

Riwayat Kampung Luar Batang sendiri menurutnya merupakan tanah partikelir atau tanah swasta yang bisa dimiliki siapa saja. Sejarah tanah di Kampung Luar Batang bermula ketika Habib Alaydrus membeli tanah itu dan menjadikannya sebuah perkampungan hingga saat ini.

Sejumlah warga di sana pun memiliki sertifikat hak atas tanah, hak guna bangunan, hak milik, girik, hingga akta jual beli sejak zaman Belanda. Surat-surat tersebut merupakan bukti kepemilikan warga.

"Bahwa negara menguasai tanah betul, tapi negara tak memiliki tanah. Bahwa kalau pemerintah mau memiliki tanah, pemerintah juga harus meminta pada BPN," kata Yusril.

Yusril mengatakan, dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa tanah dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka,  cukup jelas bahwa negara hanya menguasai tetapi tidak memiliki hak milik atas tanah.

Yusril mengatakan, negara bisa memiliki jika ia bertindak sebagai badan hukum. Ia lalu mencontohkan kepemilikan tanah di Lapas Cipinang yang atas nama Kementerian Hukum dan HAM.

Ferry Mursyidan Baldan, Rabu kemarin, memastikan tanah Luar Batang merupakan lahan milik negara. "Itu tanah negara," kata Ferry saat ditemui di Istana, Rabu sore. Namun, Ferry tidak menampik bahwa lahan tersebut, seiring perjalanan waktu, dikuasai oleh masyarakat umum sehingga seolah-olah lahan sudah milik masyarakat. (Baca: Menteri Ferry Pastikan Luar Batang merupakan Lahan Negara.)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com