JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan atas praperadilan yang diajukan ER, guru SMPN 3 Jakarta, yang dilaporkan mencabuli siswinya.
"Mengadili memutuskan menolak praperadilan pemohon dan membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Hakim Baktar Djubri Nasution di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (3/5/2016).
Melalui gugatan yang diajukannya, ER menilai proses penangkapan, penahanan, dan penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan tidak sah.
(Baca juga: Guru SMPN 3 yang Dituduh Cabuli Siswinya Minta Dibebaskan)
Namun, menurut hakim, proses yang dilakukan Polres Metro Jaksel tersebut sudah sah menurut hukum.
"Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula dengan penangkapan dan penahan sudah sesuai sehingga permohonan praperadilan ditolak," ujar Hakim Baktar.
Sementara itu, kuasa hukum ER, Herbert Aritonang, mengaku kecewa akan putusan hakim ini.
Selanjutnya, Herbert akan membela kliennya itu di persidangan pokok perkara nanti.
"Ya sudah masuk ke pengadilan pokok. Saya juga bingung kinerja polisi bagaimana itu. Ini peristiwa tahun lalu loh. Polisi hanya keterangan psikolog dan korban, ya enggak nyambung dong," ujar dia.
Adapun ER ditangkap pada Maret lalu atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.
(Baca juga: Guru SMPN 3 Jadi Tersangka Pencabulan Muridnya )
Dalam berita acara perkara (BAP), NPT (14) selaku korban mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Edi sebanyak empat kali sejak 2015.
Kasubag Hukum Polres Jakarta Selatan, Kompol I Ketut Sudarsana, yang mewakili Polres Metro Jakarta Selatan, dalam persidangan ini mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusut kasus tersebut sesuai prosedur dan perundang-undangan.
"Menurut hakim sudah sesuai prosedur, kasusnya sejauh ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kompol Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.