JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilik dan pegawai toko yang menjual baju bergambar palu dan arit yang kemarin sempat diamankan, hari ini, Senin (9/5/2016), telah dibebaskan. Namun, menurut kepolisian, pihaknya akan terus mendalami temuan baju bergambar mirip dengan logo Partai Komunis Indonesia (PKI) itu.
"Karena ini masih terlalu dini, mereka kita periksa 1 x 24 jam dan siang ini sudah kita keluarkan kembali, tetapi tentunya kasus ini masih kita dalami oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/5/2016).
Awi menjelaskan, dari keterangan pemilik toko yang bernama Mahdi Ismet, ia mengaku mendapatkan gambar tersebut dari sebuah website. Ia mengaku mencetak gambar tersebut di dalam sebuah baju lantaran gambar tersebut merupakan cover album dari grup band Kreator.
Pihaknya pun langsung mengecek website tersebut dan ternyata benar di laman website tersebut memuat gambar cover album band tersebut yang mirip dengan logo PKI. (Baca: Polisi Sita Kaus Band Kreator yang Bergambar Palu dan Arit)
Awi menuturkan, pihaknya masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran hukum dari pemilik toko terkait penjualan baju tersebut. Menurut dia, memang ada perbedaan pandangan mengenai gambar palu dan arit dari warga Indonesia dengan warga luar negeri.
"Ini yang kita masih dalami, bahwasanya logo ini kan kalau di Indonesia identik dengan logo PKI, tetapi kan kalau di luar negeri kan berbeda," kata Awi.
Untuk itu, menurut Awi, penyidik memerlukan waktu untuk mendalami apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. Jika tidak ditemukan alat bukti yang kuat, menurut Awi, penyelidikan kasus ini akan dihentikan.
"Makanya, kita sampaikan kasih waktu penyidik untuk mendalami itu, untuk mencari tahu unsur kesengajaannya itu. Nantinya, kalau cukup bukti, kita akan lanjuti, tetapi kalau tidak cukup, ya tidak kita lanjutkan," tuturnya. (Baca: Pakai Kaus Bergambar Palu Arit, Seorang Pemuda Ditangkap di Konser Musik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.