Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada Belum Selesai, KPU dan Bawaslu DKI Ambil Sikap Ini

Kompas.com - 21/05/2016, 17:03 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah masih belum selesai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meski pilkada sudah semakin dekat.

Beberapa pasal kemungkinan akan diganti dalam Undang-undang itu. Nantinya, revisi tersebut akan memengaruhi jalannya pilkada di Indonesia, termasuk di Jakarta.

Pilkada DKI Jakarta sudah terdengar gaungnya meski pelaksanaannya baru pada 2017 mendatang. Sebagai penyelenggara pilkada di Jakarta, bagaimana komentar Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta?

Komisioner KPU DKI Jakarta, Fadhilah mengatakan bahwa KPU tetap mengacu kepada UU Pilkada yang belum direvisi.

"Kami mengatur teknis penyelenggaraan yang tidak bertentangan dengan Undang-undang," ujar Fadhilah dalan sebuah diskusi di Rawamangun, Sabtu (21/5/2016).

Meskipun ada pihak-pihak yang menilai beberapa pasal di Undang-undang tersebut salah atau tidak adil, Fadhilah mengatakan, KPU tetap akan mengacu kepada Undang-undang tersebut.

Jika revisi selesai dilakukan, KPU baru akan menyesuaikan kembali aturan yang dibuat dengan Undang-undang yang baru.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimih Susanti. Mimih mengatakan, Bawaslu juga tetap mengacu kepada Undang-undang No 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang ada saat ini.

Dia juga mengatakan, Bawaslu tetap mengacu kepada UU tersebut jika revisi sudah selesai dilakukan oleh DPR RI.

"Kami akan terima apapun kemauan yang di Senayan itu," ujar Mimih.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menerima draf revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diusulkan pemerintah. Dengan diterimanya draf dan surpres ini, DPR kemudian mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada sehingga bisa diberlakukan pada pilkada serentak 2017.

Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, dalam draf yang diserahkan pemerintah terdapat sejumlah perubahan, di antaranya, adalah untuk memberikan sanksi bagi parpol yang tak mengusung calon.

Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi calon tunggal dalam pilkada serentak mendatang. Namun, ada juga yang tidak berubah seperti syarat bagi calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam pilkada.

Nantinya, DPR-lah yang akan mengubah persyaratan itu menjadi lebih berat sehingga ada keadilan dengan calon yang diusung partai politik.

Saat ini, untuk ikut pilkada, calon independen harus mendapatkan minimal 6,5 sampai 10 persen KTP berdasarkan daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya.

Rambe mengatakan, syarat tersebut terlalu ringan. Komisi II DPR berencana menaikkan angka itu menjadi 10-15 atau 15-20 persen.

Kompas TV Syarat Calon Independen Ancam Demokrasi? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Anies Sembelih Sapi Kurban Sendiri: Saya Membayangkan Bagaimana Menjadi Ibrahim

Megapolitan
Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Penjual Hewan Kurban di Bekasi Bikin Promo: Beli Sapi Gratis Domba dan Golok

Megapolitan
Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Anies Enggan Tanggapi Calon Kompetitor: Lebih Penting Memikirkan Nasib Warga

Megapolitan
Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Heru Budi: Selamat Idul Adha, Selamat Libur Panjang...

Megapolitan
Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Gibran Sumbang Sapi 1 Ton untuk Pertama Kalinya ke Masjid Istiqlal

Megapolitan
Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Anies Sekeluarga Jalan Kaki ke Masjid Babul Khoirot untuk Shalat Idul Adha

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 17 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Megapolitan
Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com