Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas "Ground Handling" Lion Air di Bandara Soetta Keluhkan Alat Kerja Mereka

Kompas.com - 23/05/2016, 11:53 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan keputusan untuk membekukan layanan penumpang dan bagasi atau ground handling bagi maskapai Lion Group di Bandara Soekarno-Hatta.

Di satu sisi, sebelum ada keputusan tersebut, petugas ground handling Lion Group sudah memiliki keluhan terkait dengan sarana dan prasarana saat bekerja.

Salah satu petugas yang enggan menyebutkan namanya kepada Kompas.com menceritakan, koordinasi antara petugas ground handling di Lion Group bukan menggunakan handy talky (HT) seperti petugas di maskapai lain. Para petugas itu justru berkomunikasi menggunakan handphone pribadi dan mengandalkan pulsa yang dibeli dengan uang sendiri.

"Kita enggak pakai HT, pakainya HP. Makanya suka mis-mis kalau infoin kondisi di lapangan. Minimal kalau pakai HT kan bisa lebih cepat, menurut saya begitu sih," kata petugas itu di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/5/2016).

Petugas tersebut mengungkapkan, selama ini, yang membuat mengapa layanan dari Lion Group kepada penumpang menjadi cukup lama, bukan sepenuhnya dari kesalahan pilot atau pesawat yang telat datang.

Justru, pergerakan petugas ground handling di sebuah bandara yang dinilai lebih menentukan apakah layanan sebuah maskapai dapat dibilang cepat atau lambat.

"Belum masalah sinyal kalau pakai handphone, belum low bat-nya, belum yang lain-lain lagi," tutur sang petugas.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa biaya yang dia keluarkan untuk membeli pulsa selama bekerja, petugas itu mengaku tidak tahu angka persisnya. Dia hanya menyebutkan, dari uang pulsa saja, petugas ground handling harus menghemat setengah uang makan mereka dalam sehari.

Ground handling merupakan semua kegiatan pelayanan maskapai kepada penumpang yang sifatnya berada di darat atau ground. Layanan ini mencakup banyak kegiatan, mulai dari proses check in, pelayanan bagasi, hingga penumpang diarahkan masuk ke pesawat untuk terbang.

Ketentuan mengenai ground handling juga diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal itu disebutkan, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat atau ground handling terdiri atas pelayanan penumpang dan bagasi serta penanganan kargo dan pos.

Kompas TV Izin "Ground Handling" Dibekukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com