Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pelanggaran Lion Air yang Terkuak Usai Kasus Salah Turun Penumpang Terjadi

Kompas.com - 30/05/2016, 20:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merinci empat pelanggaran Lion Group yang diketahui dari hasil investigasi tim khusus yang mereka bentuk.

Semua pelanggaran itu terkuak setelah terjadi kasus penumpang penerbangan internasional diturunkan di terminal kedatangan domestik sehingga sejumlah penumpang lolos dari pemeriksaan imigrasi. Peristiwa itu terjadi pada penerbangan Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2016.

"Kami terima tembusan surat ini dari Ditjen Perhubungan Udara yang berisi apa saja pelanggaran Lion Group dan rekomendasi apa yang disarankan untuk mereka," kata Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta, Herson, kepada Kompas.com, Senin (30/5/2016) malam.

Pada keterangan tentang pelanggaran yang dilakukan pihak Lion Group, poin pertama menyebutkan bahwa Lion Group telah memindahkan tanggung jawab layanan jasa penumpang kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT Sari Indah selaku pemilik bus yang salah mengantarkan penumpang internasional ke terminal kedatangan domestik.

Lion Group dinyatakan tidak melakukan pengawasan dengan baik, sehingga terjadi kesalahan prosedur penanganan penumpang.

Poin kedua, Lion Group dinyatakan tidak melengkapi sarana komunikasi yang seharusnya digunakan dalam kegiatan operasional mereka, yakni bisnis penerbangan. Para petugas ground handling berkomunikasi dengan handphone. Seharusnya, komunikasi antarpetugas dilakukan dengan handy talky (HT).

"Petugas pakai pulsa mereka sendiri buat komunikasi pas masih pakai handphone," tutur Herson.

Poin ketiga, Lion Group sebagai pemegang izin operasi jasa terkait, belum memenuhi ketentuan pengusahaan bandar udara yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Pengusahaan di Bandar Udara.

Poin terakhir, Lion Group diketahui tidak memahami SOP ground handling mereka sendiri. SOP yang sama juga disebut tidak dijalankan petugas operasional di lapangan. Hal itu berdampak pada tidak adanya brieffing kepada pengemudi bus, padahal pengemudi tersebut merupakan pegawai outsourcing atau berasal dari pihak ketiga.

Petugas juga tidak mengisi form daily activity yang sudah diatur dalam SOP, juga tidak adanya training atau pelatihan bagi petugas tentang awareness safety security program.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com