Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI Tak Yakin Bisa Pulang Pukul 14.00 Saat Ramadhan

Kompas.com - 31/05/2016, 14:27 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan setuju dan tidak merasa keberatan dengan pemberlakuan jam kerja dari pukul 07.00-14.00 selama Ramadhan 2016. Namun, mereka tidak yakin bisa pulang tepat pada pukul 14.00.

Dhini Gilang, salah seorang PNS di Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan, mengatakan, pekerjaan yang ada di unitnya tak memungkinkan membuatnya bisa pulang tepat pukul 14.00.

"Ada sih yang bisa (pulang pukul 14.00), tetapi di unit saya mungkin susah. Kalau saya mungkin mentok-mentoknya pukul 15.00," kata dia saat ditemui, Selasa (31/5/2016).

Meski demikian, Dhini menyatakan tak mempermasalahkan hal itu. "Enggak ada masalah sih. Kami mendukung, sepakat-sepakat saja (sama aturan yang ada)," ujar dia.

Hal yang sama dilontarkan Fajar Nugrahaeni, salah seorang PNS di Dinas Perhubungan dan Transportasi. Seperti Dhini, Fajar juga menyebut pekerjaan yang ada di instansinya tak memungkinkan membuatnya pulang pada pukul 14.00.

Selama ini, Fajar biasanya lebih banyak pulang kerja jelang petang atau malam hari.

"Kalau di kita sih pulangnya sore atau malam, enggak bakal bisa teng (tepat waktu). Jadi, (saat puasa) sama-sama saja jatuhnya. Pulangnya tetap sama saja," ujar Fajar.

Sementara itu, salah satu anggota di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asa Benyato, menyatakan, aturan jam kerja selama puasa akan membuatnya tidak akan lagi tidur selepas sahur.

"Kalau dulu kan sempat tidur dulu," ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi menerbitkan Keputusan Gubernur yang mengatur jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama Ramadhan 2016.

Pada aturan itu dinyatakan bahwa jam kerja PNS DKI pada Senin-Kamis berlaku pada pukul 07.00-14.00 dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30. Sementara itu, pada Jumat jam kerjanya ialah pada pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Pada aturan jam kerja PNS selama Ramadhan, dinyatakan bahwa PNS yang bertugas pada kelompok kerja yang bidang pekerjaannya harus selalu siap 24 jam. Pengaturan waktu kerjanya diserahkan ke kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD)-nya masing-masing.

Pengaturan jam kerja guru atau penjaga sekolah diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. Peraturan jam kerja ini berlaku selama Ramadhan yang mengacu pada Keputusan Menteri Agama.

Kompas TV Ramadhan, Jam Kerja PNS 07.00-14..00 WIB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Senen, 25 Motor Diangkut

Megapolitan
Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Warga di Pondok Aren Mengaku Tak Bisa Tidur Usai Temukan Mayat di Toren Air Rumahnya

Megapolitan
Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com